(ProgresifNews.id) KOTA BUMI-Desyadi, S.H. M.H,. adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara yang sangat penuh dengan kharisma diri yang suka tersenyum,sapaan bahasa lisannya lembut, Beliau juga termasuk orang yang suka bergurau.
Kepribadiannya sangat santun. Dikenal sebagai sosok inovatif, kreatif, serta merupakan mediator demi memajukan Kabupaten Lampung Utara. Mampu mengkolaborasikan berbagai kebijakan di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah melalui manajemen kekompakan. Jelas tidak memunculkan “riak” justru disambut apresiasi warga disana.
Adanya hal itu, Bukti nyata yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Lampung Utara, tidak diragukan lagi,sangat cepat memberikan suatu solusi.
Orang-orang bijak juga hebat di lingkungan Dinas BPKAD semuanya bagus dalam melaksanakan tugas juga fungsi suatu tanggung jawabnya.Mereka sangat mengutamakan dan mengupayakan untuk menjadi pelayanan publik yang baik,ramah,cepat dan tepat.Harapan kita semuanya semoga Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara terus terdepan dalam mengayomi dan memberikan tunjuk ajar pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berada di Kabupaten Lampung Utara. Aamiin.
Menurut dalam pemikiran beliau, Jabatan apapun yang kita miliki hari ini sangat perlu pembuktian dalam pelayanan publik. Selain pembuktian kinerja juga tak kalah penting nya dalam memberikan suatu akidah pelayanan yang mempunyai jiwa karakter baik terhadap tanggung jawab yang diamanah kepada kita semuanya yang bertugas sebagai mana Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), mempunyai tugas urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengelola Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
A. perumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
B. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
C. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
D. pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya, ujarnya.