( ProgresifNews.id ) Jakarta—-Beredar kabar bahwa gaji PNS 2022 akan dinaikkan di tahun 2023. Hal itu kemungkinan akan disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya siang ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Presiden Jokowi akan melakukan satu lagi pidato hari ini pukul 13.50 WIB. Digadang-gadang, dalam pidato tersebut akan disampaikan kenaikan gaji PNS 2023.
Pidato tersebut masuk dalam Rapat Paripurna DPR yang beragenda Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN.
Di dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi akan menyampaikan keterangan pemerintah soal RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan. Akankan kenaikan gaji PNS 2023 disampaikan di sana?
Isu gaji PNS naik di tahun 2023 beredar seiring ungkapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, 1 Juli 2022.
Sri Mulyani menyampaikan adanya kenaikan belanja pegawai di tahun depan. Salah satu pos belanja pegawai tersebut mengenai gaji PNS.
Di sisi lain, terdapat isu mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
Hal ini seiring adanya kabar bahwa Presiden Jokowi akan menyampaikan Nota Keuangan RUU APBN 2023 serta pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Secara resmi, belum ada keterangan dari Kementerian Keuangan soal kenaikan gaji PNS dan TNI serta Polri.
Namun, dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR 1 Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan adanya kenaikan belanja pegawai di tahun 2023. Salah satu pos belanja pegawai tersebut mengenai gaji PNS 2022.
Meski berstatus ASN pegawai pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan soal gaji, khususnya gaji pokok.
Berbeda dengan gaji pokok, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan jenis tunjangan yang serupa, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Pada Agustus 2022 sejumlah besaran gaji PNS dan gaji PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah? Jika dibuat perbandingan lebih besar mana gaji PNS ataukah gaji PPPK?
Ternyata pada bulan Agustus 2022 gaji PNS dan gaji PPPK belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada Perpres yang terakhir, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2019 untuk PNS serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.
” Daftar gaji PNS 2022 ”
Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan Masa Kerja Golongan