Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaBandar LampungJangan Ada Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Publik

Jangan Ada Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Publik

Press Realase

(ProgresifNews.id) Bandar Lampung—– Jangan Ada Disparitas Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Publik”
Bandar Lampung, Senin 04 Juni 2022. Kami Team Kuasa Hukum Sdr. AR mengirim
Surat Pengaduan dan Dukungan Penuntasan Perkara kepada Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang
dilakukan Sdr. SP yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung.
Bahwa kronologis perkara tersebut bermula pada Hari Senin tanggal 07 juni 2022
sekiranya pukul 17.00 WIB di JL. Pramuka Rajabasa Kota Bandar Lampung telah terjadi
perstiwa Laka Lantas antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Klien Kami (Sdr. AR )
yang berboncengan dengan rekan nya dan Unit Mobil CRV berwarna putih yang
dikendarai Sdri. A (anak terlapor).
Bahwa atas peristiwa Laka Lantas tersebut, Klien Kami bersama rekannya mengalami
luka-luka ringan disekujur tubuhnya dan Sepeda Motor yang dikendarainya mengalami
kerusakan berupa lecet-lecet dibagian Body sebelah kiri. Sedangkan untuk kondisi sdri.
A tidak mengalami luka apapun dan Unit mobil yang dikendarainya hanya mengalami
Lecet dipintu belakang bagian sebelah kiri.
Bahwa atas peristiwa tersebut Klien Kami menyadari penyebab Laka Lantas tersebut
merupakan kesalahannya dan kelalaiannya. Ketika dikonfirmasi oleh sdri. A (anak
terlapor) “apakah kamu bersedia mengganti kerugian kerusakan mobil saya”, Klien
Kami menjawab bahwa dirinya bersedia mengganti sepenuhnya kerusakaan unit mobil
yang dikendarai sdri. A (anak terlapor). Namun sdri. A meminta kepada Klien Kami
untuk menunggu orang tuanya (Sdr. SP bersama Istrinya) sampai ketempat kejadian
Laka Lantas tersebut.
Sekira 10 menit dari uraian diatas, Sdr. SP bersama Istrinya sampai ketempat kejadian
Laka Lantas tersebut. Kemudian Sdr. SP langsung menghampiri Klien Kami,
menggengam kerah bajunya dan menarik Klien Kami mendekati unit mobil tersebut.
Setelah itu Sdr. SP menundukan Kepala Klien Kami sambil memaki-maki, kemudian Sdr.
SP melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1x tepatnya mengenai Pipi
sebelah Kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan,

bisa menghabisi Klien Kami dan tidak takut dilaporkan ke polisi karna punya backingan
di Mabes Polri.
Tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami luka lebam pada
pipi sebelah kiri; Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21. 21 WIB Klien
Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana
Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17
Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas
Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga
dilakukan oleh Sdr. SP yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala
Subbagian Umum.
Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku Pengacara Sdr. AR dan Advokat di Kantor YLBH 98
mengatakan “Bahwa landasan kami melakukan laporan ke KPAI merupakan tindakan
demi kepentingan hukum klien”
“Sdr. SP sebagai terlapor yang notabene merupakan pejabat dilingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilian Wilayah Lampung sehingga kami nilai dapat
mengintervensi dan menghambat Proses Penegakan Hukum Laporan Klien Kami. Oleh
sebab itu demi tercapat nya Penegakan Hukum yang proposional dan imparsial maka
Kami selaku Penasehat Hukum AR meminta Dukungan Penuntasan Perkara dari Ketua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaras dengan tugasnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016
Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi “KPAI melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak”.

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini