(ProgresifNews.id) Bandar Lampung —-Tim Tekab 308 Polda Lampung beserta Anggota Polres Lampung Tangah berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan yang terjadi di kampung Goras jaya Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, pada Tanggal, 21/6/2022.
Menurut keterangan dari pelaku, Saudari Caca, Pada Malam Selasa (21/6/2022), menghubungi pacarnya yakni AG seorang mahasis semester IV sebuah perguruan tinggi swasta yang kebetulan mengekos di wilayah Natar, ” sebelum hal itu terjadi, Caca menceritakan niat jahatnya yang akan menghabisi kekasih gelapnya lantaran sikorban ingkar janji mau membelikan  satu unit Mobil, Rumah dan akan memberikan usaha, ujar pelaku kepada BG.
Iya menambahkan, iming – iming korban kepada Pelaku menurutnya sudah delapan bulan janji korban kepada pelaku, hal itulah menurut pengakuan Caca ada nya timbul untuk melakukan pembunuhan terhadap Tarmizi warga Raja Basa, Kecamatan Raja, Kota Bandar Lampung.
Usai Caca menceritakan kepada BG, keesokan harinya Chelsea melakukan Pertemuan dengan Korban di sebuah Penginapan yang ada di Rajabasa, selanjutnya keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban menuju kearah Panjang untuk menemui AG, AD dan AT, usai Korban dan pelaku menjemput para Pelaku, mereka berangkat ke Pantai Sebalang.
Saat diperjalanan salah seorang pelaku berusa mencekik korban, Namun ternyata korban hanya pingsan belum meninggal. Ujar tersangka.
Mengetahui Korban tersebut belum meninggal, ketiga tersangka memukul kepala Korban menggunakan Batu hingga tewas, ucap pengakuan para tersangka didepan Polisi.
Mengetahui Korban sudah meninggal, para pelaku tersebut menguburkan Jasat korban sekitar pukul, 10 : 00 WIB.
Rabu (22/6/2022). para pelaku berkumpul di kediaman Caca yang ada diRajabasa, untuk merencanakan akan menjual mobil milik korban ke Jakarta.
Sabtu Pukul 15.00 WIB, korban ditemukan oleh warga yang ingin mencari kayu bakar, adanya hal itu, warga tersebut melaporkan penemuan jasat tersebut kepada warga sekitar dan para pamong hingga camat.
Mengetahui bahwa korban tersebut diketahui oleh warga, Para pelaku panik hingga tunggang langgang, AT dan AD pulang kerumah sementara Caca dan AG kabur ke Palembang.
Penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan yang menewaskan Saudara Tarmizi, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas dan IPTU Muchlisin Tekab 308 Polda Lampung beserta jajaran melakukan pengejaran terhadap para pelaku, AT ditangkap di rumahnya saat sedang tertidur, Selanjutnya petugas menangkap AD di rumahnya di wilayah Natar, Senin (27/6/2022).
Adanya nyanyian kedua tersangka tersebut, akhirnya Tim Tekab 308 Polda Lampung yang bekerja sama dengan Anggota Tekab 308 Lampung Tengah, berhasil mengamankan Aktor utama dalam Kasus Pembunuhan yang di alami Tarmizi warga Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung, yang tak Lain Kekasih Gelapnya. Caca alias Chelsea, Saat ini 3 dari 4 pelaku masih menjalani pemariksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.(Red)