(ProgresifNews.id) Pesawaran—-mengendus praktek pelanggaran peraturan pemerintah (PP) No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha atas Tanah milik perkebunan PTPN VII, kepada Masyarakat sebesar Rp75.000/tahun dengan ukuran lahan 20 m X 20 m persegi.
Hal itu diutarakan Selamet (67), dan Saiin (50), saat di temui di kediamannya belum lama ini. Mereka mengatakan, setiap warga disini yang ingin menggarap lahan milik PTPN VII wajib membayar 75 ribu/tahun, dengan ukuran lahan 20×20 meter persegi. Bila mana masyarakat ingin melakukan penyewaan lahan melalui Aris, selaku warga Sumbersari, ucap mereka.
Mereka menambahkan,” diperkirakan lahan yang sudah tergarap secara Ilegal milik PTPN VII sekitar 40 Hektar, tutupnya.
Hasil investigasi dilapangan, diduga aktor utama dalam penyalahgunaan Penyewaan lahan milik negara yang dikelola Perusahaan Perkebunan Karet PTPN VII, Dilakukan oleh Nano selaku oknum Keamanan lahan, dengan cara memerintahkan Aris selaku warga Sumbersari untuk mencarikan warga yang ingin menyewa lahan, untuk bercocok tanam, tarip yang ditentukan oleh keduanya sebesar Rp 75.000/ tahun, dengan ukuran
20 m X 20 m persegi.
Adanya Hal ini, akan terus dikupas mendalam edisi mendatang. (DJ)