(Progresif News.id) PESAWARAN— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Cabang Lampung memberikan predikat untuk laporan keuangan Kabupaten Pesawaran Tahun 2021.
Namun Sebelumnya, Perwakilan BPK Lampung mengungkap Pertanggung jawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp419.350.148,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun 2021, yang ditandatangani kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Andri Yogama pada tanggal 12 Mei 2022.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran, antara lain agar memerintahkan:
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp264.149.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya, atau menyetorkan ke kas daerah; dan
Para Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.794.606.913,47 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Sekretaris Daerah sebesar Rp419.350.148,00, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp59.399.000,00, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp31.800.000,00, Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp16.543.448,28, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp177.689.560,00, Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp18.825.000,00, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp526.002.000,00, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.544.997.757,19.
Dari total keseluruhan tersebut, terdapat sisa lebih anggaran senilai Rp 2.762.806.913.
Untuk jelasnya kami lampirkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan
Nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 dan Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 masing-masing tertanggal 11 Mei 2022.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.
Modus korupsi yang biasa terjadi di pemerintahan. Hari menyebut ada modus yang kerap dilakukan kepala daerah tersebut. “Mungkin saya ambil contoh modusnya, permasalahan yang kami temui terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Banyak yang mencoba mengambil keuntungan melalui pengadaan barang dan jasa, entah itu dari sisi rekanan atau dari sisi pengelola dari pemda,” kata Hari dalam acara Workshop Media Apa di Balik Opini di Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Praktek tata kelola keuangan daerah di Provinsi lampung hingga kini masih belum transparan.
Salah satunya seperti di kantor bupati (Setdakab) Pesawaran yang masih enggan menyampaikan dokumen anggaran ke masyarakat secara detail.
Kronologis:
Hendry Kurniawan, SH.,M.M yang mengaku sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dan utusan dari Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran (Fanny Setiawan), saat dikonfirmasi terkait realisasi sejumlah anggaran program kegiatan tahun 2021, pihaknya enggan menyampaikan secara detail.
Anggaran dimaksud tersebut, terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Boros! Anggaran Makan Minum Jamuan Tamu Rp 2,7 Miliar” dan “Laporan Realisasi Anggaran Pemeliharaan Randis Setdakab Pesawaran Terindikasi Mark up dan Korupsi”
Menurut Hendry, bahwa anggaran yang diberitakan itu bukan sebesar Rp 2,7 miliar. Bahkan kalau mau dibandingkan dengan kabupaten lain anggaran makan minum tamu pesawaran paling sedikit.
“Gak ada masalah anggaran itu, sama itu datanya gak valid bang. Kalau mau dibandingkan dengan kabupaten lain anggaran itu lebih kecil,” kata Hendry kepada Tipikornews.online, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, realisasi anggaran setdakab pesawaran tahun 2021 semuanya sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan sudah diperiksa BPK dan hasilnya tidak ada masalah.
Namun saat disinggung terkait berapa anggaran yang sebenarnya dan bagaimana realisasi anggaran Pemeliharaan randis operasional Setdakab Pesawaran yang mengahabiskan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar, sayangnya Hendry enggan menjawab dan jsutru terkesan menutup nutupi.
Terpisah, Tim Investigas Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Irvan Pratama mengatakan, bahwa Seluruh dokumen anggaran itu sifatnya terbuka, Apalagi perlu dipahami bahwa data dan informasi anggaran sangat berkaitan langsung kepada pemenuhan hak publik.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa semua dokumen anggaran bersifat terbuka dan harus diberikan akses kepada masyarakat. Begitu juga dalam PP Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di situ sebetulnya sudah mencoba menekankan adanya kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi perencanaan dan keuangan daerah kepada publik,” terangnya.
Bahkan dalam UU Pemerintah Daerah, menurut Irvan, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif jika tidak menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat.
“Secara regulasi pemerintah dipaksa terbuka, tapi untuk bagaimana aturan itu diterapkan, nah itu sepertinya belum secara sistemik berjalan di Pemkab Pesawaran,” sebutnya.
Sehingga, pihak Pemkab Pesawaran seharusnya tidak perlu ragu-ragu untuk menyampaikan informasi terkait dokumen anggaran.
Jika memang realisasi anggaran itu sudah berjalan sesuai aturan, untuk apa dirahasiakan lagi. Tidak ada yang perlu ditakuti. Masyarakat percaya Pemerintah, dan harusnya Pemerintah percaya masyarakat.
“Sampaikan saja secara terbuka kepada publik, biar masyarakat tahu juga apa saja program kegiatan Pemkab Pesawaran untuk kesejaheraan masyarakatnya. Namun, jika sebaliknya maka realisasi APBD Tahun 2021 khususnya di Setdakab Pesawaran sebesar Rp 57 miliar itu patut diduga kuat dikorupsi,” pungkasnya.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (tim)