Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampungHeboh! Oknum Anggota DPRD Lampung Ikut 'Main' Proyek

Heboh! Oknum Anggota DPRD Lampung Ikut ‘Main’ Proyek

(ProgresifNews.id) LAMPUNG BARAT—- Entah angin apa yang merasuki pikiran Toni, tanpa Disadari menyebut jika 4 proyek peningkatan jalan lingkungan yang ada di Lampung Barat merupakan jatah Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Sebagai rekanan pelaksana kegiatan, Toni menyampaikan hal tersebut untuk menggertak awak media supaya tidak mengusik pekerjaan yang sedang dilakukan pihaknya.

Sebelumnya, awak media menerima informasi soal realisasi proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk peningkatan 4 ruas jalan lingkungan yang tersebar di Lampung Barat. Masing-masing proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut berada di Pekon Muara Jaya 2, Kecamatan Kebun Tebu; Pekon Sekincau, Kecamatan Sekincau, Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, pekon jaga raga kecamatan Sukau.

Ketika dikonfirmasi ikhwal pekerjaan dimaksud, Toni selaku rekanan pelaksana kegiatan justru naik pitam dan mengancam wartawan supaya tidak macam-macam dengan dirinya dan menyebut jika proyek tersebut milik Ketua DPRD Provinsi Lampung.

“Kamu wartawan jangan macam-macam dengan saya. Ini proyek punya Mingrum Gumay,” ucap Toni mengintimidasi awak media yang melakukan konfirmasi terkait progress kegiatan 4 ruas peningkatan jalan dimaksud.

Mendengar jawaban tersebut, awak media yang melakukan konfirmasi langsung shock dan terperanjat, setengah tidak percaya perihal kejadian yang baru saja menimpanya, sambil bertanya-tanya dalam hati, apakah pantas seorang Mingrum Gumay, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung, main-main jatah proyek kelas teri yang nilainya hanya seratusan juta Rupiah.

Didorong rasa ingin tahu, awak media ini akhirnya coba mengklarifikasi informasi yang disampaikan Toni, kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

Melalui sambungan Whatapps, ajudan pribadi Mingrum Gumay, menyampaikan jika Ketua DPRD Provinsi Lampung tidak pernah menerima jatah proyek seperti yang disebutkan dan tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Jurnalis Independen Lampung, Agus Niar, menyebut jika sikap yang ditunjukan Toni selaku rekanan dalam mengintimidasi awak media sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Ada alasan kenapa rekanan sampai seperti itu ketika dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan dimaksud. Apa salahnya jika wartawan bertanya untuk mendapat informasi yang benar. Hal-hal seperti ini tidak dibenarkan dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pers,” tuturnya. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini