Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaMetroCATATAN AWAL TAHUN 2022, KAJARI KOTA METRO UNGKAP KKN RUGIKAN NEGARA RP...

CATATAN AWAL TAHUN 2022, KAJARI KOTA METRO UNGKAP KKN RUGIKAN NEGARA RP 500 JUTA

(ProgresifNews.id) METRO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, ahirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta sebagai tersangka, dan resmi di tahan.

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha, Penahanan dilakukan terhadap Kepada Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR Kota Metro tersebut. Setelah terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 500 juta rupiah, ujarnya.
Dijelaskan, ” Penetapan tersangaka mantan Kepal Dinas DLH itu, terkait tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020.

Usai Tim Kajari melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas DLH selama 4 jam, Berdasarkan penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Debi Resta Yudha menambahkan, “Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari salah satu Lembaga pada tanggal 28 Juni 2021, yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020, Penetapan tersangka terhadap EI, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi dalam kasus tindak pidana yang merugikan negara 500 jutaan. Saat ini tersangka di tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Metro, ujarnya kepada media, Kamis 19/5/2022. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini