Fokus negara mengendalikan penyebaran virus corona selama waktu satu tahun ini justru dihambat oleh perilaku jahat para pejabatnya sendiri. Sejak kasus positif pertama diumumkan satu tahun lalu, korupsi para penyelenggara negara acap kali ‘bertandang’ ke telinga publik.
Pandemi Covid-19 telah menjadi topik pembahasan serius masyarakat dunia, koridor pembahasan tersebut meliputi asal-usul virus corona dan persebaran di berbagai tempat, saluran penyebaran, upaya pencegahan dan penyembuhan, tak ketinggalan berbagai teori konspirasi turut mewarnai isu pandemi.
Kali ini isu tersebut bertandang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus,
Besaran Nominal pagu anggaran yang tertera tidak sesuai dengan apa yang di realisasikan dilapangan, terdapat beberapa kegiyatan yang melenceng dari RAB, seperti contoh kecilnya saja, Penambahan Ruangan Kadis yang menghabiskan anggaran Rp 120 juta, yang hanya menggeser meja kursi kerja Kadis, sampai menghabiskan dana ratusan juta, dapat dibayangkan, anggaran kecil saja jadi lahan KKN, Apa lagi anggaran meliaran.
Untuk itu, diharapkan Khususnya APH, Baik dari Kepolisian maupun Pihak Kajari Tanggamus untuk segera mengusut dugaan korupsi kolusi dan nepotisme di Dinas Kesehatan Tanggamus.
Bila mana hal ini dibiarkan terus menerus berkembang, dihawatirkan anggaran mengalami defisit, otomatis Mau tidak mau akan memengaruhi tingkat inflasi di masyarakat. Dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanggamus.
Disisi lain, “rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset menjadi pekerjaan rumah sejumlah pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Lemahnya perencanaan, pemprograman, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban mengakibatkan munculnya indikasi korupsi, pemborosan, salah alokasi serta banyaknya berbagai macam pungutan yang justru mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah.
Sedangkan Harapan masyarakat menginginkan demokratisasi anggaran yang dibangun oleh pemerintah daerah dalam proses perencanaan penganggaran. Yang menjadi catatan kritis kami, saat ini format evaluasi baru pada level penyerapan anggaran, belum pada format monitoring dan evaluasi kinerja. Dana pusat yang digelontorkan ke daerah melalui DAK maupun Dana Penyesuaian teralokasi secara besar-besaran di infrastruktur, yang menurut beberapa penelitian kami, pos ini paling rawan dikorupsi.
Seperti tugas yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sering menemukan ketidakpatuhan, standar pengendalian internal, dan administrasi. Namun rekomendasi yang diberikan (hanya) perbaikan, bukan tindakan tegas. Bagai mana permasalahan ini bisa teratasi, yang ada saat ini para koruptor Tumbuh Subur di Indonesia, hal itu sesuai hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021, Peringkat 96 dari 180 Negara.
Terkait dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus akan terus ungkap pada edisi mendatang. Kuat dugaan bukan hanya kegiyatan itu saja yang terang menerang jadi lahan bancakan oleh para oknum pemangku jabatan disana, baca edisi mendatang KKN di 66 Paket Proyek senilai Rp 16,3 miliar 2021.
Hingga berita ini dilansir kepublik, pihak Dinkes belum dapat diminta Tanggapan, khususnya Thopik Hidayat selaku Pengguna Anggaran/Kadis, Adanya hal ini. (Eko)