Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaTanggamus" Oknum PNS Terbukti Selingkuh " Ormas dan wartawan Satroni Dinas...

” Oknum PNS Terbukti Selingkuh ” Ormas dan wartawan Satroni Dinas Pendidikan dan INSPEKTORAT Tanggamus

(ProgresifNews.id) TANGGAMUS—-Duga’an, kasus perselingkuh Oknum guru BNS, Inspektorat dinilai Lamban. Puluhan Ormas dan wartawan , selasa 29/3/2022, datangi Dinas pendidikan dan insfektorat.

Menurut pengakuan salah satu Ormas yang tergabung, mereka mempertanyakan terkait Laporan Kepala Pekon Sanggi, Tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan Laporan pihak para Guru SMPN-yang namanya di samarkan, guna menutupi aip dunia Pendidikan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Tujuan kedatangan kami ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan, yang tak lain kami mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terkait laporan dugaan Perselingkuhan yang di lakukan salah satu Oknum ASN Guru SMPN, yang di laporkan oleh Kepala Pekon Sanggi, Tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh Agama, Hingga dewan Guru. Karna hingga saat ini belum ada penindakan yang di lakukan dari Inspektorat dan dinas Pendidikan. Tuturnya.

Kedatangan Gabungan Ormas dan wartawan ke Dinas Pendidikan di sambut baik oleh Ruslan selaku Sekertaris Dinas pendidikan, Kabupaten Tanggamus.

Ruslan selaku Sekretaris pendidikan mengatakan “Terkait Laporan tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan pihak para dewan gurunya, sekaligus Laporan kepala pekon Sanggi, dengan bentuk lampiran pelaporan tuntutan dari pihak tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan pihak para dewan guru sudah kami Terima, Ujarnya.

Masih Kata Ruslan, bentuk yang ditujukan oleh kepada kami sebagai berikut :
” LAPORAN ”
1, Pencemaran Nama baik sekolahan kami.
2, Membuat kami tidak nyaman bertemu dan bergaul dengan mereka berdua.
3, Akan Menurunnya Minat pendaftaran siswa baru pada tahun pelajaran 2022, 2023,
Oleh karena itu supaya mereka berdua di pindahkan tugas Mengajarnya ke sekolahan yang Lain.
Demikianlah permohonan kami, Semoga bupati Tanggamus, Dapat Mengabulkannya, itulah isi dalam Laporan” dan itu masih Kami Proses dan sudah kami Panggil dan selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat, tutupnya.

Adanya ucapan yang disampaika Sekertaris Pendidikan Kabupaten Tanggamus kepada Gabungan Ormas dan wartawan. Mereka melanjutkan ke Kantor Inspektorat yang diterima langsung oleh “Gustam Apriansyah” selaku sekretaris.

Gustam mengatakan ” Kami sudah terima Laporan MD, istri dari pada YM, yang di duga terkait kasus perselingkuhan,”katanya.

Masih Gustam ” Menyampaikan terkait Laporan kasus Duga’an, perselingkuhan sedang kami tindak lanjuti dan Akan kita proses sesuai dengan Aturan, dan Hukum yang berlaku tergolong tiga hal.
1,ringan.
2,sedang.
3,berat,
Kita Lihat kemana Arahnya nanti, Ringkasnya.

Seperti kita ketahui Sangsi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),
– dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.

sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, \”PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dikenakan Sangsi hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. (Matnuri)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini