(ProgresifNews.id) Lampung Utara—–Sekolah sebagai sarana pendidikan mempunyai peranan dalam meningkatkan kualitas dan pendidikan nasional yang lebih maju, berkualitas, modern, mempunyai daya
saing di era saat ini.
Peran kepala sekolah tentunya akan dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas dan sumber daya manusia, karna sejatinya sebagai motor penggerak yang memegang kunci maju dan mundurnya sekolah.
Namun Hal yang lebih mengejutkan dan membuat kita mengelus dada yakni adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan Oknum SMA Negri 1 Abung Semuli pada realisasi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tahun 2021, yang di Tapsir mencapai Ratusan Juta.
Penyalahgunaan anggaran pendidikan memang bukan suatu hal baru, Korupsi dana pendidikan itu sebenarnya sudah dimulai dari hulu hingga hilir. yang menjadi sasaran empuk oleh para pemangku kebijakan yang ingin kaya mendadak.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, selama pandemi Covid-19 tahun 2020/2021, SMA 1 Negri Abung Semuli, menerima Kucuran anggaran dari Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Untuk menunjang pembelajaaran dalam 12 aitem dengan tahapan realisasi melalui Triwulan I, 2 dan 3.
Dengan Total Rp 1.231.050.000. Dengan rincian :
– Triwulan 1 Rp. 365.400.000.
pembiayaan siswa sebanyak 812
– Triwulan 2 Rp. 487.200.000.
guna pembiayaan siswa sebanyak 812
– Triwulan 3 Rp. 378.450.000.
pembiayaan siswa sebanyak 841
Sementara, sejak merebaknya wabah pandemi covid 19 di Indonesia, seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka khususnya di Kabupaten Lampung Utara, baik tingkat SD, SMP dan SMA dilaksanakan secara Daring (Online) tak terkecuali di SMA Negri 1 Abung Semuli. Namun, dalam laporan penyerapan penggunaan Dana BOS, kegiatan KBM di SMA Negri 1 Abung Semuli pembelajaran dan ekstrakulikuler tetap di anggarkan, bahkan penyerapan anggarannya besar.
Besarnya anggaran KBM yang di gelontorkan Tim BOS SMA Negri 1 Abung Semuli tersebut berujung pertanyaan publik, pasalnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tiadakan karena pandemi, tapi seperti Kegiyatan:
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
pengembangan perpustakaan
penyediaan alat multi media pembelajaran
Yang mencapai hingga ratusan juta. Mereka menduga SPJ Dana Bos 2020/2021, di sekolah tersebut fiktif.
Bukan hanya kegiyatan itu saja yang menjadi lahan KKN oleh Oknum disana, seperti pembayaran 4 guru honor, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah disana diduga adanya indikasi Mark-up hingga Korupsi.
Program yang diduga adanya indikasi Mark-up/Korupsi sebagai Berikut:
Triwulan 1 Rp. 365.400.000.
pengembangan perpustakaan
Rp. 30.000.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 82.702.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 71.670.000
Apenyediaan alat multi media pembelajaran
Rp. 49.500.000
pembayaran honor
Rp. 48.495.000
Triwulan 2
guna pembiayaan siswa sebanyak 812 siswa
Rp. 487.200.000.
pengembangan perpustakaan
Rp. 228.760.000.
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp. 62.000.000.
pembayaran honor
Rp. 89.135.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 20.440.000
Triwulan 3
pembiayaan siswa sebanyak 841 siswa
Rp. 378.450.000.
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp. 53.582.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 184.636.500
pembayaran honor
Rp. 72.280.000.
Berdasarkan hitungan seperti program
– pengembangan perpustakaan
Rp 258. 760. 000
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 156. 724. 000
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 256. 306. 500
– pembayaran honor
Rp 209. 910. 000
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah, khususnya ” Muhamad Suharyadi. ” selaku Kepala Sekolah belum dapat di Komfirmasi terkait adanya dugaan KKN tersebut.
Diharapkan untuk Aparat Penegak Hukum (APH), Kabupaten Lampung Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait.
Hal ini akan terus di kupas secara mendalam pada edisi mendatang. (Tim)