(Progresifnews.id) Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2020, kita semua telah menyaksikan dampak pandemi Covid-19 yang begitu mengenaskan. Kematian datang menjemput manusia setiap waktu. Angka kemiskinan meningkat kian pesat. Kesejahteraan hidup hanya sebatas utopia. Berjuta-juta jiwa manusia kesulitan mencari makan. Kecemasan dan ketakutan selalu membayang-bayangi. Kejahatan merajalela dan moralitas dibunuh hanya untuk bertahan hidup. Sungguh satu tahun yang kelam dan terasa amat panjang.
Hal yang lebih mengejutkan dan membuat kita mengelus dada yakni adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan oknum Petinggi disekolah SMAN 13 Kota Bandar Lampung tahun 2020, dikucurkan melalui Kemdikbud guna membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, sesuai berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020, sesuai kebutuhan dalam 12 aitem. SMAN 13 Kota Bandar Lampung dikucurkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, guna membiayayi kebutuhan siswa sebanyak 983 siswa-siswi.
Lantaran Besarnya alokasi anggaran untuk pendidikan telah mendorong beberapa pihak terkait untuk menyelewengkan penggunaannya. Salah satunya Di SMAN 13 Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Manfaat dana BOS yang diterima SMAN 13 Kota Bandar Lampung, dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan dilapangan kurang terserapnya anggaran bahkan diduga tidak jelas dalam pengelolaannya.
Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan dalam kebutuhan. Kuat dugaan hal itu terjadi lantaran kurang transparannya penggunaan yang dilakukan oleh para oknum pemangku Jabatan disana. Hal itu ditunjukkan dalam pengelolaan Dana BOS Triwulan ke II, dengan di kucurkan anggaran sebesar Rp 526 juta. Yang tidak jelas di gunakan untuk apa saja anggaran tersebut di realisasikan pihak sekolah, kuat dugaan anggaran tersrbut Piktif.
Bahkan diduga bukan anggaran itu saja yang diduga adanya indikasi KKN disana, seperti kegiyatan :
– administrasi kegiatan sekolah tahap 1,2 dan 3 dengan total Rp 436.534.885.
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
tahap 1,2 dan 3 dengan total Rp 145.170.000.
Bahkan yang amat mirisnya lagi, anggaran untuk Pembayaran honor guru pun tahap 1,2 dan 3 dengan total Rp 95. 080.000. Tak luput dari para oknum koruptor disana.
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah, khususnya ” Mahlil, M.Pdi ” selaku Kepala Sekolah belum dapat di Komfirmasi terkait adanya dugaan KKN tersebut.
Hal ini akan terus di kupas secara mendalam pada edisi mendatang. Diduga bukan hanya Anggaan BOS tahun 2020 saja yang menjadi lahan Bancakan oleh para oknum Koruptor disana, kuat dugaan anggaran BOS tahun 2021 dan Bantuan PIP tak luput dari para oknum Koruptor disana. Namun hal ini akan di unkap pada edisi mendatang. (Tim)