Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaTanggamusPolres tanggamus lepas kan 136 kayu sonokeling yang diduga tanpa dokumen resmi

Polres tanggamus lepas kan 136 kayu sonokeling yang diduga tanpa dokumen resmi

(Progresifnews.id) TANGGAMUS—–Terkait dengan penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, informasinya telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Kami menduga terkait dengan permasalahan illegal logging dengan kayu jenis sonokeling ini ada rangkaian kegiatan yang terorganisir, karena kayu jenis sonokeling merupakan kayu yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga para pelaku illegal logging berani untuk melakukan kegiatan tersebut, kalau tidak ada yang membekingi mana mungkin para pelaku tersebut berani untuk melakukan kegiatan yang sifatnya melanggar hukum.

Sonokeling dengan nama latin Dalbergia Latifolia merupakan kayu jenis Appendix II, memang belum termasuk jenis kayu yang langka namun pemerintah dalam hal ini kementrian kehutanan wajib untuk melakukan pengetatan dan pengawasan agar kayu ini tidak menjadi langka.

Setiap peredaran dan tataniaga untuk jenis kayu sonokeling tidak bisa sembarangan, meski kayu tersebut bukan berasal dari hutan lindung atau kayu tersebut berasal dari tanah milik pribadi, karena ada aturan yang mengikat terhadap kayu jenis sonokeling ini yaitu harus memiliki izin edar dan izin angkut yang dikeluarkan oleh BPSDA, untuk kepengurusannya sendiri harus ke BKSDA jadi jelas asal usul kayu tersebut.

Dokumen yang berupa Izin edar dan izin angkut tersebut hanya berlaku jika kayu tersebut berasal dari tanah milik pribadi atau hutan produksi, sehingga jelas dokumen asal usul kayu tersebut.

Apabila dokumen kayu tersebut tidak jelas maka bukan hanya penebang, pengangkut dan pemodal, bahkan pembeli pun akan dipidana jika melakukan kegiatan penampungan kayu sonokeling tanpa dokumen, jadi penebangan dan pendistribusian kayu sonokeling harus mendapatkan izin dari BKSDA.

pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.

lalu dimana fungsi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait, untuk menekan kasus illegal logging ini sedangkan pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar untuk rehabilitasi, reboisasi dan pemeliharaan hutan, Kejaksaan dan KPK mesti turun untuk melakukan audit investigasi terkait dengan penggunaan anggaran di dinas kehutanan provinsi Lampung, sehingga sinergitas itu benar-benar terlihat dan pelestarian hutan sebagai paru-paru dunia bisa tercapai.

Terkait Satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 8612 TB, yang bermuatan kayu jenis Sonokeling sebanyak 136 batang potongan kayu Sonokeling mengalami kecelakaan (terbalik), di jalan umum dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (28/12/2021) yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB, belum diketahui hasil perkembangan penanganan perkaranya.

Diketahui sebelumnya Polres Tanggamus melalui Polsek Pulau Panggung mengamankan 136 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil ilegal logging di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk colt diesel, tentunya jumlah kayu yang ditemukan tersebut bukan jumlah yang kecil, maka patut dipertanyakan dan ditelusuri asal usul dari kayu tersebut serta dokumen penyertanya.

Menurut informasi terkait dengan penyelidikannya telah dihentikan oleh Polres tanggamus, penghentian perkara tersebut pun terkesan secara diam-diam, Polres Tanggamus dalam hal ini tidak pernah menjelaskan kemana barang bukti temuan tersebut, apa saja dokumen yang dimiliki dan siapa pemilik serta darimana kayu tersebut berasal, sehingga kuat dugaan bahwa adanya kegiatan illegal logging yang terorganisir, dan dibekingiboleh aparat dikarenakan penanganan perkara tersebut yang terkesan tertutup.

 

” KERONOLOGIS ”

Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa Kecelakaan Mobil Terbalik Bermuatan Kayu Sonokeling.

*Tempat Kejadian :*
Jalan umum Dusun Lubuk Gajah Pekon Sinar Jawa Kec. Air Naningan Kab.Tanggamus.

*Kronologis Kejadian :*
*1).* Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 (Satu) unit mobil truk Mitsubishi warna kuning No.Pol : BG-8611 TB yang bermuatan kayu jenis sonokeling terbalik / terguling dijalan Dusun Lubuk Gajah Pekon Sinarjawa Kec.Air Naningan.
Setelah dilakukan cek TKP pada sekira pukul 10.00 Wib oleh anggota yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Panggung ternyata memang benar ditemukan batang kayu gelondongan sekitar 4 kubik terletak dipinggir jalan, kayu tersebut dijaga oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai pembeli, sedangkan mobil pengangkut kayu (Mobil yang terbalik) sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya untuk mengetahui asal usul kayu tersebut maka kayu tersebut dibawa untuk diamankan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

*Indentitas Saksi (Pembeli kayu) :*
RIWANTO, 48 Tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Banjar Sari Kec.Metro Utara Kota Metro Lampung.

*Cacatan :*
Berdasarkan keterangan saksi Sdr.RIWANTO, Bahwa kayu tesebut sebanyak kurang lebih 4 Kubik dibeli dari Sdr.MISNO (Kepala Pekon Sinar Jawa) seharga Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) / Kubik.

*2).* Pada sekira pukul 12.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat anggota yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Panggung dikecamatan yang sama kembali mengamankan 1 Unit Mobil Truk Mitsubishi warna kuning No.Pol BE-8135-TG bermuatan kayu sonokeling diperkirakan sebanyak 2.5 Kubik.

*Identitas Pengemudi :*
FATUROHMAN, 38 Tahun, Gunung Batu Kec.Sumberejo.

*Identitas Saksi (Pembeli Kayu) :*
M. SAIFUL ARIFIN ARIEF ABDULLAH, 44 Tahun, Jalan 12 Dusun 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah.

*Catatan :*
Berdasarkan keterangan saksi Sdr M.SAIFUL ARIFIN ARIEF ABDULLAH, Bahwa kayu tesebut sebanyak kurang lebih 2.5 Kubik dibeli dari Sdr.JULI (Air Naningan) seharga Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) / Kubik.

(RED)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini