(Progresipnews.id) KOTA BUMI—-Berdasarkan Informasi tentang adanya dugaan mark-up dan korupsi anggaran disejumlah realisasi komponen pembiayaan dana BOS Selama hampir 2 tahun Pandemi Covid 19, kuat dugaan Kepala Sekolah Bayangkari
memainkan anggaran BOS pada beberapa item kegiatan yang semestinya untuk kepentingan siswa. Namun, selama masa pandemi covid-19 dan siswa mengikuti proses belajar mengajar secara daring, menjadi kesempatan bagi Oknum Kepala Sekolah disana menyimpangkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya, dari sejumlah komponen belanja dana BOS yang digunakan oleh pihak sekolah Bayangkari tidak sesuai dengan kebutuhan di Sekolah tersebut. Sehingga ditemukan adanya dugaan Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) yang dilakukan pihak sekolah.
Menurut info yang diterima dalam pengelolaan dana BOS, Oknum Kepala Sekolah Bayangkari setiap pengeluaran dana terkesan tidak transparan dan terindikasi tidak mengacu petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis (Juklak dan Juknis), sehingga anggaran Ratusan tersebut dengan mudah diambil untuk memperkaya diri (korupsi).
Untuk diketahui, berikut rincian jumlah dana BOS yang digulirkan pemerintah pusat ke SMAS Bayangkari pada tahun 2020. Tahap I
Rp 185.400.000,- Tahap II Rp 247.200.000,- Tahap III Rp 136. 800.000,- total Anggaran keseluruhan yang di terima senilai
Rp 446.280.000/ tahun yang secara keseluruhan rawan dikorupsi.
Dari 11 aitem yang menjadi dugaan korupsi, seperti Kegiyatan: Exrakulikuler dengan total Rp 51 juta, Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp 165 juta dan kegiyatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap I sampai Tahap III, Rp 195 juta. Dari masing-masing aitem tersebut kuat dugaan jadi Lahan Korupsi Oknum Kepsek, dan sekaligus Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Lampung Utara.
Adanya hal ini, wartawan koran ini mencoba Konfirmasi melalui Fia Ponselnya, namun tidak di jawab, dan SMS pun tidak di Balas. Hal ini akan dikupas secara dalam pada edisi mendatang. (Red)