Kamis, Juni 8, 2023
BerandaTanggamusPekon Sidodadi ; Bancakan Dana Desa

Pekon Sidodadi ; Bancakan Dana Desa

(Progresifnews.id) TANGGAMUS— Publik geram mendengar dana desa dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar. Dialokasikan dana sebesar Rp 60 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa, tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang di sampaikan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ” Wamen Budi Arie ” kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19. memprogramkan Dana Desa ada 18 poin. Untuk Target: desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Tiga fokus Diantaranya :
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.
terakhir ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di temukan dilapangan, seperti kegiyatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, yang dikucurkan anggaran sebesar Rp946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penyelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya seperti kegiyatan :
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-
– Kegiyatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Rp. 127.000.000.-
– Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan
Rp. 15.000.000.-
– Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak
Rp. 18.600.000.-
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.000.000.-
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Rp. 15.000.000.- Menurut keterangan dari sumber, bahwa Kegiyatan tersebut diduga Piktif.

Adanya hal itu, saat dikonfirmasi Kepala Pekon Sidodadi ” Suroyo ” tidak dapat memberikan Tanggapan, dengan dalih kegitan tersebut belum diperiksa oleh Pihak Inspektorat Kabupaten. Kilahnya.

Adanya pengakuan tersebut, wartawan koran ini melakukan konfirmasi ke Sekertaris Inspektorat Tanggamus ” Gustam ” iya menuturkan ” bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah Penapsiran. Ujarnya.
Masih kata Gustam, yang bertanggung jawab kegiyatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus Akuntabel, Transparan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Ucapnya.

Hal ini akan terus di kupas mendalam edisi mendatang, Kuat dugaan, bukan hanya kegiyatan ini saja yang menjadi lahan KKN, Namun hal itu akan dikupas mendalam pada edisi mendatang.
(Mat)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini