(Progresifnews.id) Jakarta—–Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan melakukan pemecatan terhadap anggota Brimob Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, berinisial ARG, yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, kemarin, di Mapolda Kepri, Batam.
Dikatakan Harry, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau Irjend Pol Drs. Aris Budiman, M.Si, untuk memecat ARG dan memidanakannya.
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG. Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.
“Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan segera menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” jelas Komisaris Besar Polisi ini.
Kombes Harry menjelaskan, ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022.
Selain mengamankan ketiga pelaku, jelas Kombes Harry, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Saat diamankan tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
“Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut,” terangnya.
Harry menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan,” tegasnya.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menegaskan, Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana. (Red)