Bandar Lampung, ( Progresifnews.id )—- Laporan penggunaan dana BOS Tahun 2021 milik SMKN 7 Bandar Lampung sebesar
Rp 1,935 Miliar, dengan rincian realisasi dana Tahap 1 Rp 560.160.000, Tahap 2
Rp 746.880.000 dan Tahap 3 Rp 628.800.000 terindikasi mark-up dan korupsi.
Dari sejumlah laporan penggunaan dana disejumlah komponen, yang sangat ketara dimark-up salah satunya untuk biaya Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 455.544.903, dengan rincian: Tahap 1 Rp 39.453.000, Tahap 2 Rp 138.791.803 dan Tahap 3 Rp 277.300.100.
Menurut sumber, pihaknya merasa ada kejanggalan pada laporan penggunaan dana BOS SMKN 7 Bandar Lampung yang mana dimasa pandemi COVID 19 biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler selama tahun 2021 justru membengkak hingga Rp 455 juta.
“Aneh, laporan penggunaan dana pendidikan tersebut justru semakin membengkak hingga hampir mencapai setengah miliar. Padahalkan selama pandemi Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring,” katanya kepada wartawan, kemarin (3/2/2022).
Selain itu, Laporan Penggunaan Dana BOS SMKN 7 Bandar Lampung Tahun 2021 yang terindikasi Mark-up dan Korupsi, diantaranya:
Pengembangan perpustakaan tahap 1
Rp 116.900.000 dan tahap 2
Rp 163.660.000, Pembayaran honor tahap 1 Rp 164.535.000, tahap 2 Rp 277.915.000 dan Tahap 3 Rp 226.760.000,
Serta Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB tahap 1 Rp 162.598.400.
Sementara kepala SMKN 7 Bandar Lampung, Salahudin, S.T., M.Pd menanggapi pemberitaan ini hanya mengatakan, ” bahwa Dana BOS SMKN 7 thn 2021 sudah di periksa inspektorat dan BPK tidak ditemukan penyimpangan pelaksanaannya sudah sesuai juknis yg berlaku, tutupnya “
Namun saat disinggung terkait apa saja kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pihaknya enggan memberikan tanggapan.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (Tim)