Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaBandar LampungDugaan Korupsi Pajak " Yanwardi "

Dugaan Korupsi Pajak ” Yanwardi “

(PROGRESIFNEWS.ID) Bandar Lampung—-diduga Adanya dana tunggakan Pajak tahun 2019/2020, mencapai Rp 99,65 miliar. Dari target realisasi pembayaran pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp320 miliar. Dalam Realisasinya pendapatan pajak PBB-P2 Kota Bandar Lampung pada 2020, mencapai sekitar Rp160 miliar.

Diketahui, ada tunggakan Pajak sebanyak
Rp 99,6 miliar yang belum dibayarkan sejak 2019 sampai 2020. Diduga kuat modus yang dilakukan Para Oknum Pegawai BPPRD
Kota Bandar lampung dengan cara membuat sekenareo melakukan penyegelan terhadap Bakso sony sebanyak 12 gerai. Yang hanya memiliki Tunggakan Rp 8 miliar. Hal itu dilakukan guna menghilangkan dana tunggakan Pajak senilai Rp 99,65 miliar tersebut.

Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum namun amat disayangkan proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya,”. Modus yang sering dijalkan oleh Mafia pajak biasanya,  bermain di manipulasi data/pembukan agar tidak menyetorkan sejumlah biaya pajak kepada negara.

Bila mana hal itu sungguh-sungguh melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita. Dasar hukum penagihan pajak adalah UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. Tujuan penagihan piutang pajak adalah agar wajib pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Agar tujuan penagihan pajak tersebut tercapai. Namun diduga tidak adanya pelaksanaan oleh Pegawai BPPRD Kota Bandar Lampung hingga saat ini, ada apa!

Padahal anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah guna Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak restoran
Rp. 5.000.000.000, Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak penerangan jalan Rp. 4.875.000.000, Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan PBBRp. 4.203.468.000, Belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak BPHTB Rp. 7.500.000.000, dan Belanja Jasa Tenaga administrasi Rp. 4.981.242.000.-  sudah cukup besar nilainya.
Adanya hal itu Sungguh Aneh Tapi Nyata.
Bila mana Penegak Hukum Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan terkait hal tersebut “Negara dirugikan, karena penerimaan dari wajib pajak menjadi hilang,” (Tim)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini