Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampung UtaraPengemis Tanggung Jawab Siapa ?

Pengemis Tanggung Jawab Siapa ?

(Progresifnews.id) Lampung Utara— merupakan salah satu tertua di provinsi Lampung yang seharusnya menjadi contoh oleh kabupaten lainnya.
Namun sayangnya hal itu jauh dari kata realistis. Hal itu disebabkan tidak ada perhatian dari dinas sosial dan dinas pendidikan yang diduga tutup mata kepada Anak jalanan (gelandangan) yang berkeliaran di sekitaran Pemkab Lampura. Rabu,03/02/22.

Di sampaikan oleh seorang warga bernama basirun, yang kebetulan pada saat itu di hampiri oleh seorang anak di bawah umur yang meminta-minta(pengemis). yang berkeliaran di seputaran Pemkab Lampura.

Basirun menambahkan  ” Pemkab Lampura sudah maju, ini potret kehidupan kabupaten Lampung Utara masih banyak anak-anak gelandangan yang tidak melanjutkan pendidikan karena tidak ada biaya. Ini dinas sosial, dinas pendidikan hal ini butuh perhatian, butuh bantuan,” ujarnya.

hal ini di harapkan basirun dapat d
perhatian oleh pemkab lampura, terkhusus Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Jadi harapan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara, bisa memperhatikan hal seperti ini, jangan cuma di kursi saja, hanya ngomong ini itu saja. Ini adalah bukti nyata bahwa Lampung Utara sedang terpuruk secara ekonomi,” tutupnya.

Seharusnya pemerintah apalagi dinas sosial tanggung jawab jangan hanya membersihkan dan pembinaan, seharusnya carikan solusi atau pun program yang sesuai untuk mereka agar bisa berdikari.

Munculnya anak jalanan, sempat menjadi bahasan paling ramai di laman media sosial oleh warga Lampura.

Bukan hanya masyarakat awam, tetapi sejumlah politikus juga menyampaikan pendapatnya terkait dengan kehadiran peminta-minta.

Kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak luar biasa terhadap perekonomian masyarakat miskin, mengharuskan mereka memutar otak untuk bisa mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit, sebut salah seorang pemimpin organisasi berbasis politik.

Lalu, seperti apa sebenarnya peran pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi yang paling banyak terdampak secara ekonomi adala kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Konstitusi tertinggi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara negara. Selanjutnya dalam Pasal 27 juga disebutkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kalaulah, konstitusi tersebut diterapkan tentu permasalahan kemiskinan akan langsung ditangani pemerintah mulai dari struktur terendah RT sampai dengan pemerintah Daerah.

Faktanya, jauh panggang dari api kini rakyat Lampung Utara banyak yang miskin dan termiskinkan.( Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini