(Progresifnews.id) LAMPUNG TENGAH – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke sejumlah toko, ritel dan swalayan, untuk memastikan penjualan minyak goreng satu harga di pasaran telah mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Perindag) No: 3/2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan.
Selain Sidak penerapan Harga Eceren Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng, Disdag Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) juga mengimbau serta mensosialisasikan agar toko, ritel dan swalayan menjual dengan harga Rp14 ribu/liter.
Kadisdag Kabupaten Lamteng, Zulfikar Irwan melalui Kabid Bina Usaha Informasi dan Perijinan Dedi Fadilah mengatakan, pihaknya telah melakukan Sidak ke sejumlah toko, ritel dan swalayan yang ada di kawasan Bandarjaya dan sekitarnya.
Menurutnya, Sidak dilakukan bertujuan untuk memastikan harga jual minyak goreng di pasaran sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Dikatakan Dedi, saat Sidak ditemukan
beberapa toko ritel, dan swalayan masih menjual minyak goreng diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Alasan mereka, masih menetapkan harga lama, karena punya stok minyak goreng lama. Tetapi, mereka juga sudah menyediakan harga minyak goreng sesuai aturan pemerintah, ” ujarnya.
Untuk itu, imbuhnya, Disdag Kabupaten Lamteng telah memberikan saran, dan sosialisasi kepada penjual agar menyimpan minyak goreng stok lama.
Menurutnya, Disdag Lamteng masih mentoleransi penjualan, barang stock lama untuk kurun waktu satu bulan.
“Jika masih tetap menjualnya, diberikan tenggang waktu selama satu bulan. Ini bagi perusahan ritel yang tidak tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo),” katanya.
Merujuk ke Permendag Pasal 13 yang berbunyi, apabila setelah jangka waktu pelaksanaan penyediaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 masih terdapat sisa stok minyak goreng kemasan sederhana di tingkat pengecer. Pengecer masih tetap dapat mendistribusikan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama satu bulan.
“Jadi pengecer masih tetap bisa menjualnya, sesuai aturan Permendag. Sosialisai ini, kami lakukan agar tidak menimbulkan panic buying ditengah masyarakat, sehingga kedepannya harga minyak goreng bisa stabil lagi,” jelasnya. (Tim)