(Progresif.com) LAMPUNG TENGAH—- Sepanjang tahun 2020, kita semua telah menyaksikan dampak pandemi Covid-19 yang begitu mengenaskan. Kematian datang menjemput manusia setiap waktu. Angka kemiskinan meningkat kian pesat. Kesejahteraan hidup hanya sebatas utopia. Berjuta-juta jiwa manusia kesulitan mencari makan. Kecemasan dan ketakutan selalu membayang-bayangi. Kejahatan merajalela dan moralitas dibunuh hanya untuk bertahan hidup. Sungguh satu tahun yang kelam dan terasa amat panjang.
Hal yang lebih mengejutkan dan membuat kita mengelus dada yakni kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Tengah, yang tak pantas dilakukan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memajukan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa
Hasil investigasi media ini beberapa dari kegiyatan yang dikelola Dinas Disdikbud lamteng diduga adanya indikasi KKN Oleh para oknum pemangku jabatan disana.
Tahun 2021. Seperti diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah menerima kucuran anggaran APBD/Swakelola dengan total
Rp 927,202 Milyar. Untuk merealisasikan kegiyatan penyedia sebanyak 56 paket.
Yang diduga adanya indikasi korupsi/mark-ap kegiyatan seperti :
– Belanja Hibah Uang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba,Sukarela dan sosial yang telah memiliki surat terdaftar
Rp 20.754.624.170. Miliar, sesuai penyelenggaraan pendidikan bersifat nirlaba. Secara rinci, hal itu diatur dalam Pasal 49 PP 66/2010.Ayat satu pasal 49 PP 66/2010, yang berbunyi tentang : yaitu prinsip bahwa tujuan utama kegiatan pendidikan bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga, seluruh sisa lebih hasil kegiatan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.(b) akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen penyelenggara pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku.(c) penjaminan mutu. Intinya kegiatan sistemik penyelenggara pendidikan harus memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan(d) transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan penyelenggara pendidikan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan.(e) akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik tanpa pengecualian, diduga anggaran tersebut tidak jelas dalam pengelolaannya, yang diakibatkan kurangnya pengawasan dari Pihak PPK kegiyan dan para oknum-oknum yang dilibatkan dalam pengelolaannya.
Seperti Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
Rp 697.311.555.513. Miliar, dari besaran anggaran tersebut diduga Pihak Dinas Pendidikan Lampung Tengah melakukan manipulasi data guru yang ada di sana, dengan cara mencantumkan guru-guru yang sudah Pensiun, namun daptar namanya masih menerima gajih tunjangan.
Seperti diketahui belum lama ini, Resod Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS Afirmasi Dan Dana BOS Kinerja Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Dinas Pendidikan Kab Lampung Tengah TA. 2019, yang sudah menetepkan Dua Tersangka yaitu:
Riyanto, S.Pd., M.M. dan Erna, dari hasil pemeriksaan oleh BPKP yang ditapsir kerugian Negara sekitar 4,6 Milyar.
Untuk itu diharapkan Penegak Hukum disana agar dapat menuntaskan hingga ke aktor utamanya,”
Hal ini akan terus di ungkap edisi mendatang. (Red)