Jumat, Juni 9, 2023
BerandaHukumAnggota DPRD Lampung Utara Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi Pemkab Setelah Mantan Bupati...

Anggota DPRD Lampung Utara Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi Pemkab Setelah Mantan Bupati Agung

Bandar Lampung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Selain anggota DPRD Lampung Utara, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, Rabu (25/8/2021).

Lima saksi lainnya, yaitu wiraswasta/Direktur CV Bumi Karya Konsultan Kastamto, Direktur CV Buay Panembahan Andi Krisna, swasta/Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, Novie Rismarianty selaku aparatur sipil negara (ASN), dan honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Puji Priyanto.

“Pada hari Rabu, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, pada Selasa (24/8/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, KPK juga telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ujar Ali, dilansir Suaralampung.

Mereka yang diperiksa yakni ASN/sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampung Utara Andrio Sangun, Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana, Andi Achmad Jaya selaku wiraswasta/CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.

Selain itu, lanjut dia, pensiunan PNS bernama Tripyanto Indi Yuniharso serta tiga wiraswasta masing-masing Ahmad Dani, Amrullah Uzir, dan Indra Jaya Hamzah.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Lalu, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung, serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (*)

Foto: Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (rompi oranye/Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini