Bandar Lampung – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh saksi, kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Selasa (24/8/2021).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan pers, dilansir Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Tujuh saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lampung Utara, Andrio Sangun.
Kemudian, pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana Ansyori Sabak, serta wiraswasta dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Andi Achmad Jaya.
Selain itu, pensiunan PNS bernama M C Tripriyanto Indi Yuniharso serta tiga orang wiraswasta lain yakni Ahmad Dani, Amrullah Uzir dan Indra Jaya Hamzah.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini KPK juga telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (19/8/2021).
Empat saksi di antaranya dua PNS bernama Romi dan Febriantoro, serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah, diperiksa di Kantor BPKP Lampung.
Sementara satu saksi lain yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri, diperiksa di Lapas Kotabumi.
Ali mengatakan, seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril, serta seorang PNS bernama Syahbudin, Rabu (18/8/2021).
Kepada tiga saksi tersebut, KPK mendalami antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara, yang disetorkan dan dikumpulkan pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga telah memeriksa tujuh saksi untuk mengumpulkan alat bukti, pada Kamis (6/5/2021).
Tujuh saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, Wakil Bupati Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018 Samsir.
Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian.
Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi.
“Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. (*)
Foto: Ali Fikri (Istimewa)