Minggu, Desember 3, 2023
BerandaHukumHinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara, ICW: Tak Sebanding dengan Penderitaan Rakyat

Hinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara, ICW: Tak Sebanding dengan Penderitaan Rakyat

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah mengetuk palu dalam perkara bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dalam putusannya, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Namun saat membacakan putusan, hakim menyebut salah satu pertimbangan hukum yang meringankan Juliari.

Keringanan itu ialah saat terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat, khususnya netizen.

Padahal, hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menuturkan saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

Pernyataan Juliari ihwal menerima cacian dari publik disampaikan saat membacakan pleidoi, Senin, 9 Agustus 2021.

Ia bahkan meminta hakim membebaskan dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19.

Menurut dia, putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari.

Di depan majelis hakim, Juliari bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.

“Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujarnya, dilansir Tempo.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan meringankan majelis hakim dalam putusan tersebut terlalu mengada-ada.

“Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan,” kata Kurnia.

Menurutnya, ekspresi semacam itu merupakan hal yang wajar, mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari.

Kurnia mengatakan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh politikus PDIP tersebut, di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat yang ambruk akibat pandemi Covid-19.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos, akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia menanggapi vonis terhadap Juliari Batubara. (*)

Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini