Jakarta – Kendati terbukti korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang menderita akibat pandemi Covid-19, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara hanya divonis 12 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Muhammad Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Damis, saat membacakan putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujar Damis, dilansir Tempo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Juliari menyatakan memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan vonis dari hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara. (*)
Foto: Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (Istimewa)