Bandar Lampung — Setelah menjalani masa tahanan selama 12 tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, akhirnya bebas, Selasa (17/8/2021).
Terpidana korupsi APBD Lampung Tengah itu langsung sujud syukur dengan dahi menyentuh lantai, di depan pintu keluar LP Kelas IA Bandar Lampung.
Andy keluar LP mengenakan stelan kaus polos dan celana warna biru, dan sepatu hitam.
“Alhamdulillah saya bebas. Perjalanan hidup ini kehendak Allah,” ujar Kanjeng — sapaaan akrab Andy Achmad.
Dia merasa tak ada beban ketika menjadi warga binaan LP, karena selalu aktif berkegiatan, dan bersahabat dengan narapidana lainnya.
“Ya, saya anggap lapas ini rumah. Begitu juga harapannya dengan narapidana lain, anggaplah ini rumah,” kata Andy, dilansir Lampost.
Usai keluar dari bui, Kanjeng mengaku belum memikirkan aktivitasnya. Apakah akan fokus bermusik atau kegiatan lainnya.
Namun, ia menolak untuk terjun kembali ke dunia politik. Ia hanya ingin menghabiskan waktu, bersama sanak keluarga.
“Wis tuwek (sudah tua),” ujar Andy.
Lalu dia pun meninggalkan LP dijemput dengan Mobil Fortuner BE 19 KU.
Sementara Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung, Maizar, mengatakan Andy Achmad dinyatakan bebas usai mendapatkan pembebeasan bersyarat (PB).
“Sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan, terus administrasinya kita terima,” paparnya.
Jika tidak mendapatkan PB, Kanjeng harusnya bebas pada Februari 2022
“Tapi karena denda dibayar, maka subsider enam bulannya hilang,” jelas Maizar.
Andy Achmad divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun, membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp20,5 miliar. (*)
Foto: Mantan Bupati Lamteng Andy Achmad sujud syukur usai bebas dari LP Kelas 1 Bandar Lampung, Selasa, 17 Agustus 2021. (Dok Pribadi)