Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Tengah terpidana Korupsi APBD setempat, Andy Achmad Sampurna Jaya, menghirup udara bebas, mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Ia dinyatakan bebas setelah menjalanI hukuman badan selama 12 tahun, dan telah membayar denda Rp500 juta.
Diketahui, Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi APBD setempat.
“Iya, sudah disetorkan Rp500 juta ke Kejari Bandar Lampung minggu lalu, rencananya bebas hari ini, bukan PB atau CB, hukuman full,” ujar Kuasa Hukum mantan Bupati Lampung Tengah tersebut, Gunawan Raka.
Pihaknya juga telah berusaha membayar uang pengganti, Rp20,5 miliar.
Pembayaran ia sebut selesai, karena puluhan asetnya baik harta bergerak dan tidak bergerak, yang nilainya ditaksir mencapai Rp40 miliar sudah disita aparat.
“Bahkan di awal-awal sudah kita jaminkan harta, Â meski belum di elang, jadi sudah sudah pula menjalani pidana badan full,” kata Gunawan, dilansir Lampost.
Sementara Kajari Bandar Lampung, Abdullah Denny Noer, membenarkan pembayaran denda Rp500 juta yang dilakukan pada 10 Agustus 2021. (*)
Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya (Istimewa)