Lampongonline.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro Pelaksanaan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
Hal itu menyusul penetapan 13 kabupaten dan kota di Lampung masuk kategori zona merah dan dua daerah lainnya zona oranye, di masa penerapan aturan PPKM Level 4 dan 3.
Situasi ini secara tidak langsung memperlihatkan, pandemik COVID-19 di Provinsi Lampung belum sepenuhnya terkendali.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, bahkan satu pekan terakhir peningkatan kasus positif konfirmasi COVID-19 terus terjadi, merujuk naiknya angka korban meninggal dunia.
“Untuk kesekian kalinya kita melakukan rapat koordinasi. Hari ini kita dalam posisi peringkat 16, walaupun kita pernah terbaik di nasional. Bisakah kita mengembalikan itu,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021)
Melalui pertemuan tersebut, Arinal kembali mengajak 15 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, untuk bersama-sama memikirkan dan berjuang dalam hal percepatan penanggulangan pandemik di daerah masing-masing.
“Karena ini adalah cobaan, maka kita harus sama-sama berjuang. Bandar Lampung yang masuk level 4 bisa pulih kembali walaupun rintangannya besar,” kata gubernur, dilansir IDNTimes.
Arinal juga meminta setiap bupati/wali kota di Lampung melaksanakan tegas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3.
Hal itu sebagai bentuk perintah dari pemerintah pusat melalui Mendagri.
“Perintah ini tidak boleh diabaikan. Perintah ini harus kita lakukan dalam rangka penyelamatan bangsa, anak, cucu, keluarga yang berada di wilayah tersebut,” tegas Arinal.
Gayung bersambut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan, sebagai salah satu daerah masuk dalam zona merah, Lampung Selatan tidak pernah henti-hentiny mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Kami tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan. Ini semua demi menekan laju penyebaran COVID-19 untuk menyelamatkan manusia,” ungkapnya.
Nanang menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/714/VI.02/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
SPT tersebut memerintahkan kepada semua OPD, untuk turut melaksanakan tugas pemantauan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terkait penanganan, pengendalian, dan pencegahan hingga pemulihan dampak pandemik Covid-19 di kabupaten setempat.
“Saya sudah memerintahkan kepada semua OPD untuk turun langsung ke Kecamatan-kecamatan, melakukan pemantauan, pengawasan, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan,” tandas Nanang. (*)
Foto: Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung (Istimewa)