Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaLampungCall Center Covid-19 Pemerintah di Lampung Belum Maksimal, Ada yang Tidak Punya!

Call Center Covid-19 Pemerintah di Lampung Belum Maksimal, Ada yang Tidak Punya!

Lampongonlinecom, Bandar Lampung — Guna mendata serta memberi informasi kepada masyarakat terkait COVID-19, pemerintah memberikan call centre yang bisa dihubungi sebagai pusat informasi.

Namun ternyata fakta di lapangan menunjukkan tidak semua nomor call centre tersebut bisa dihubungi.

Bahkan berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI Perwakilan Lampung secara tertutup pada call center COVID-19 seluruh Provinsi Lampung, ada pemerintah daerah yanf tidak memiliki call centre atau tidak merespons aduan yang masuk.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan, monitoring tersebut dilakukan sejak 28 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Data yang telah dikumpulkan tersebut didapat dengan menghubungi secara langsung nomor-nomor call center dari website Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung.

“Ketika kita melihat call center di website diskes provinsi tidak ada, kita telusuri ke website kabupaten/kota. Jika masih tidak ada, kita telusuri di media sosial pemerintah daerah,” kata Nur Rakhman, melalui konferensi pers secara dalam jaringan, Kamis (5/8/2021).

Ironisnya, berdasarkan hasil temuan Ombudsman, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, hanya Kabupaten Lampung Timur yang tidak memiliki call centre COVID-19, baik di situs diskes Lampung, diskes kabupaten maupun media sosial.

“Sementara itu di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Selatan, ada nomor call centre, namun tidak dapat dihubungi,” terang Nur Rakhman, dilansir IDNTimes.

Sedangkan call centre kabupaten/kota lain yang bisa dihubungi, namun masih belum maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang mengadu.

Bahkan di Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro, pihak penerima call centre mengatakan nomor tersebut sudah bukan pusat pengaduan COVID-19.

“Tapi kalau yang di Metro masih informatif dan memberi edukasi. Bahkan meminta data diri untuk disampaikan ke surveilans yang masih aktif,” jelas Nur Rakhman.

Secara keseluruhan, belum ada call centre COVID-19 di Provinsi Lampung yang mampu menjawab semua pertanyaan dari pengadu.

Bahkan pihak penerima call centre tidak berkoordinasi dengan satuan kerja lain.

“Di Kabupaten Pesawaran call centre-nya responsif, tapi tidak memberi solusi. Saat diminta melapor ke pihak desa, tidak memiliki kontak pihak desa,” ungkap Nur Rakhman.

Call centre terpadu

Salah satu asisten di Ombudsman Lampung, Atika M Oktakevina menyarankan pemerintah membuat satu call centre terpadu, yang siap melayani setiap masyarakat yang membutuhkan.

“Misalnya ada masyarakat yang lagi kena COVID-19, lalu menelepon ke salah satu nomor, tapi dilempar lagi ke nomor lain. Kalau dibuat terpadu, apa pun informasi permintaannya ya dari nomor itu. Kalau ada pasien yang membutuhkan tracing, obat atau rumah sakit, tidak lagi dipersulit dengan menghubungi nomor lain,” paparnya.

Selain itu, petugas yang menerima panggilan telepon harus memiliki kompetensi dalam memberi informasi, serta sudah membuat mekanisme setiap pengaduan yang masuk.

“Kalau ada aduan masuk harus ditindaklanjuti seperti apa, itu harus sudah ada mekanismenya, supaya petugas tidak gagap menjawab konsultasi masyarakat,” ujarnya.

Ombudsman Lampung juga meminta pemerintah menginformasikan jika ada perubahan nomor kontak call center COVID-19.

“Kemudian, melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penanganan konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait COVID-19, yang disampaikan melalui nomor call center,” kata Atika. (*)

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini