Kamis, Juni 8, 2023
BerandaHukumWabup Lampung Tengah Terbukti Langgar Prokes, PN Gunung Sugih Sanksi Kerja Sosial...

Wabup Lampung Tengah Terbukti Langgar Prokes, PN Gunung Sugih Sanksi Kerja Sosial 90 Menit

Lampongonline.com, Lampung Tengah — Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker’, Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) memvonis Wakil Bupati setempat, Ardito Wijaya

Vonis bersalah terhadap Ardito dalam perkara ini dihasilkan dari persidangan pidana cepat, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns, dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar.

Keputusan tersebut merupakan imbas video viral beberapa waktu lalu, saat sang wakil bupati bernyanyi dan berjoget dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pada acara resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Lampung Tengah.

Disebutkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih. Hakim Aristian menetapkan Ardito terbukti bersalah, dengan melakukan pelanggaran Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal tersebut mencantumkan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah setempat.

“Mengadili dan menyatakan dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker’,” ujar Aristian, dalam bunyi amar putusan dilansir dalam laman SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).

Dalam proses persidangan hanya berlangsung selama satu hari tersebut, Aristian juga menjatuhkan pidana sanksi administratif kepada terdakwa Ardito, dengan meminta sang wakil bupati melakukan kerja sosial.

“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19’ selama 90 menit,” jelasnya, dilansir IDNTimes.

Hakim Aristian turut memberikan pidana tambahan lainnya yaitu membebankan terdakwa dengan membayar biaya perkara.

“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah 2.000 rupiah,” ujarnya.

Atas perkara ini, Ardito pun mengaku melakukan pelanggaran prokes dengan tidak memakai masker.

Selain itu, ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dalam perkara yang menjeratnya ini.

“Maaf atas video saya yang sedang viral di media sosial, tentang pada saat saya menghadiri hajatan, yang pada video itu, saya seyogyanya tidak melakukan hal itu sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah,” ucap Ardito.

Diketahui, selain menjalani sidang vonis di PN Gunung Sugih, perkara Ardito juga masih dalam proses penyelidikan di Mapolda Lampung dan tinggal menunggu waktu penetapan sebagai tersangka atau tidak.

Hal itu menyusul diselesaikannya proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian. (*)

Foto: Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini