Lampongonline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM Level 4 Covid-19 hingga 9 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi, dapat dilakukan secara daring atau online.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home (WFH) 100%.
Lalu untuk sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office dengan menerapkan protokol kesehatan serta 50% dari kapasitas kantor, dan 25% untuk layanan administrasi.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pasal 4 Inmendagri tersebut, Senin (2/8/2021).
Kemudian, untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulisnya, dilansir Okezone.
Berikut sejumlah daerah yang ditetapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri 28/21:
a. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b. Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
c. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
d. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang;
e. Jambi yaitu Kota Jambi;
f. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;
g. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur;
h. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
j. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
k. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
l. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
m. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;
n. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;
o. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
p. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;
q. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;
r. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;
s. Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;
t. Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke;
u. Papua Barat yaitu Kota Sorong. (*)
Foto: Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)