Jumat, Juni 9, 2023
BerandaHukumPolisi Tetapkan Tiga Tersangka Terduga Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terduga Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Tiga terduga pelaku penganiaya dan pengeroyok perawat Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rendy Kurniawan (26), ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, A, NV, dan DD, menyusul rampungnya gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terhadap dugaan aksi pengeroyokan berujung saling lapor tersebut.

“Mulai hari ini, ketiganya resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, setelah ditemukan sejumlah fakta pristiwa,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).

Penetapan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dalam proses penyidikan dan penyelidikan tim penyidik, juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Hal itu mengarah kepada keterlibatan ketiganya sebagai pelaku pengeroyokan utama.

Sejumlah barang bukti tersebut seperti sebuah batu (paving blok), kacamata milik seorang pelaku, hingga potongan video viral aksi pengeroyokan.

“Kalau kita lihat dalam video ditunjukkan, salah seorang terlihat ingin mengambil sesuatu untuk diarahkan kepada korban (Rendy). Ternyata itu adalah batu,” kata Resky, sambil memperlihatkan barang bukti, dilansir IDNTimes.

Resky menjelaskan, masing-masing tersangka berperan aktif melakukan tindakan pengeroyokan kepada Rendy.

“A, NV memukul dan DD berusuah memegangi korban,” terang Resky.

Menurutnya, ketiga tersangka saat ini akan dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ini berdasarkan hasil penyidikan di TKP,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara ini bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan aksi penganiayaan.

“Ancamannya hukuman tujuh tahun pidana penjara,” jelas Resky.

Disinggung terkait laporan dilayangkan salah satu tersangka berinisial A, itu belum bisa diberikan kepastian hukum dikarenakan bukan merupakan peristiwa.

“Dalam hal ini, kita juga belum menemukan alat bukti mengarah pada kekuatan pidana,” tandas dia. (*)

Foto: Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, Rendy Kurniawan (duduk/Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini