Kamis, September 21, 2023
BerandaHukumTerpidana Korupsi Fee Proyek, Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan Dipenjara

Terpidana Korupsi Fee Proyek, Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan Dipenjara

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Dua terpidana kasus korupsi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).

Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung menetapkan kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kemarin agendanya ekseskusi dua terpidana yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, sudah selesai dan sudah kita serahkan ke Rutan, ujar Jaksa Eksekusi KPK, Dormian.

Sejatinya kedua terpidana memang berstatus sebagai narapidana titipan Rutan Kelas I Bandar Lampung dan bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung.

Namun hal tersebut urung terlaksana, karena situasi dan kondisi pendemik COVID-19, sekaligus pelaksanakan kebijakan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung.

Alhasil, KPK mematuhi aturan pemerintah terkait pengurangan mobilitas.

“Jadi untuk perpindahan terpidana kemarin tidak kami lakukan. Kami hanya menyerahkan ke sana (Rutan Kelas I Bandar Lampung). Untuk kebijakan selanjutnya bisa ditanyakan ke karutan,” kata Dormian, dilansir IDNTimes.

Disinggung terkait amar putusan pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda, Dormian menyebut, baru terpidana Syahroni yang telah menyelesaikan hukuman tersebut, yaitu senilai Rp35.100.000

“Untuk Pak Hermansyah Hamidi sendiri masih bersurat dan akan berjanji akan membayarnya (Rp 5.050.000.000). Ini sudah ada surat pernyataannya,” ujar dia.

Hal serupa ikut disampaikan Kuasa Hukum Syahroni, Bambang Hartono, yang menyebut kliennya telah melunasi seluruh pidana tambahan meliputi uang pengganti Rp35,1 juta dan denda Rp200 juta, serta termasuk biaya perkara Rp10 ribu.

“Semua kewajiban dalam putusan pengadilan sudah kita bayarkan, melalui rekening KPK. Ini diselesaikan langsung pihak keluarga oleh istrinya, kemarin kita juga mendampingi,” jelasnya.

Dengan pelaksanakan eksekusi tersebut, Bambang menambahkan, maka terpidana Syahroni secara sah mulai terhitung telah menjalani hukuman pidana sesuai keputusan pengadilan.

“Kita mendapatkan JC (Justice Collaborator), apabila suatu saat mungkin ada kebijaksan seperti mendapatkan pemotongan hukuman atau remisi. Kalau belum dieksekusi kan belum bisa,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Hermansyah Hamidi, Ali Sopian menyampaikan, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada Jaksa Ekseskusi KPK, guna melunasi seluruh pindana tambahan seperti untuk denda Rp300 juta dan uang pengganti mencapai Rp5.050 miliar.

“Sudah dikomunikasikan tadi juga kita sampaikan. Kami minta tenggang waktu, untuk pelunasannya karena kita tahu nilainya cukup besar,” jelas Ali.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Arian Adibowo menjalaskan, kedua terpidana tidak perlu lagi menjalani pengenalan lingkungan Rutan.

Pasalnya, Hermansyah Hamidi maupun Syahroni saat menjadi tahanan KPK, telah ditipikan ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.

“Untuk pertama kali masuk Rutan, memang keduanya harus berada di ruangan Isolasi. Tapi setelah eksekusi ini, kedua terpidana menempati Blok B,” terangnya.

Di Rutan tersebut, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan telah dijalani.

Hal ini berdasarkan Putusan PN Tipikor Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021.

Selain pidana pokok, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, selambatnya satu sesudah putusan inkrah.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” urai Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Untuk terpidana Syahroni, di sana ia akan menjalani pidana pokok hukuman penjara selama 4 tahun dan dikurangi dengan masa tahanan telah dijalani.

Hal ini merujuk putusan PN Tipikor Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021.

Dalam amar putusan terpidana Syahroni, Ali Fikri mengungkapkan, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan ini dibebankan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Hukuman disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35,1 juta, paling lama dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa, untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan.

“Apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Ali. (*)

Foto: Terpidana fee proyek Pemkab Lampung Selatan jilid II, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi KPK KE Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini