Kamis, Juni 8, 2023
BerandaHukumAdilkah? Jaksa, Panitera, PNS di Lampung Pakai Narkoba Cuma Dituntut 10 Bulan...

Adilkah? Jaksa, Panitera, PNS di Lampung Pakai Narkoba Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara

Lampongonline com, Bandar Lampung — Aparat penegak hukum yang melanggar hukum sudah seharusnya diberikan hukuman berlipat dari yang lainnya. Bukan sebaliknya.

Kendati didakwa terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerja, namun aparat penegak hukum di Lampung ini hanya dituntut 10 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan, Pesawaran Rengga Puspa Negara.

Lalu, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Pesawaran Handro Yuricki (36).

Terakhir, PNS Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan Ali Ferdian (28).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, 26 Juli 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah mengungkapkan, perbuatan Rengga melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Rengga Puspa Negara dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU.

Serupa, dua terdakwa lainnya, Handro Yuricki dan Ali Ferdian yang sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), juga dituntut 10 bulan penjara.

Dalam pemaparan JPU, dari keterangan saksi dan fakta persidangan, Rengga bersama Ali dan Roni mengonsumsi narkoba jeni sabu pada 8 Februari 2021, di ruangan kerja kediaman Rengga, Sukabumi, Bandar Lampung.

Sebelumya sidang tuntutan terhadap terdakwa sudah ditunda sebanyak tiga kali, dengan alasan JPU belum siap membacakan tuntutan.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, status Rengga saat ini nonaktif, dan tengah dalam proses rehabilitasi.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai asas equality before the law yang mengedepankan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,”  ujarnya, dilansir Lampost.

Terkait sanksi, Kejati Lampung menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, lalu memberikan sanski terhadap Rengga.

“(Putusan) sebagai salah satu pertimbagan tindakan dan sanksi yang akan diambil selanjutnya terhadap yang bersangkutan,” kata Andrie.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 2 Agustus 2020, dengan agenda pleidoi. (*)

Foto: Polda Lampung saat memaparkan kasus narkotika yang melibatkan oknum jaksa beberapa waktu lalu. (Dok. Lampost.co)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini