Minggu, Desember 3, 2023
BerandaNasionalLuhut Ganti Lagi Istilah PPKM Darurat ke Level 1-4, Faisal Basri: Kata...

Luhut Ganti Lagi Istilah PPKM Darurat ke Level 1-4, Faisal Basri: Kata Einstein, Itu Wujud Ketidakwarasan

Lampongonline.com, Jakarta – Ekonom Senior Faisal Basri menyinggung perubahan istilah pada PPKM Darurat.

Faisal mengkritik, perubahan istilah berulang kali dilakukan dengan harapan hasil yang berbeda.

Sentilan tersebut disampaikan Faisal lewat akun Twitternya @FaisalBasri.

Dalam cuitannya, Faisal mengomentari pemberitaan yang intinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi istilah PPKM Darurat.

Mulai tanggal 26 Juli 2021, istilah tersebut dikategorikan berdasarkan level 1-4.

“Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan,” cuit Faisal, seperti dilansir detikcom, Rabu (21/7/2021).

Pemerintah sendiri telah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Perubahan istilah tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7) malam, akan ada pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.

Seperti diketahui, PPKM darurat awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tapi ada perubahan istilah.

Perubahan istilah itu muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Istilah pengetatan guna mencegah penyebaran COVID-19 memang berubah-ubah.

Sebelum adanya PPKM darurat, ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) baru kemudian PPKM Darurat.

PSBB sendiri diterapkan sekitar April 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam instruksi ini dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Setelah itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat karena lonjakan kasus COVID-19 terutama pasca Hari Raya Idul Fitri.

PPKM darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa Bali. Lalu, pemerintah mengumumkan untuk memperluas wilayahnya di luar Jawa.

PPKM Darurat kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah akan melonggarkannya mulai 26 Juli jika kasus Corona mengalami penurunan. (*)

Foto: Faisal Basri (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini