Lampongonline com, Bandar Lampung – Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Koordinator AMPK, Indra Bangsawan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat ke Kanwil Kemenag Lampung, yang merupakan tindak lanjut beberapa temuan dari pihaknya.
“Temuan pertama adalah ada terindikasi proyek pengadaan barang dan jasa, yang terkesan dikondisikan dan dikerjakan oleh kerabat pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung,” ujarnya, saat ditemui di kanwil tersebut, Senin (19/7/2021).
Temuan selanjutnya yakni adanya bagi-bagi paket pekerjaan proyek, hingga dugaan jual beli jabatan.
“Mulai dari level Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kepala MTs dan MAN se-Provinsi Lampung,” jelas Indra, dilansir Kupastuntas.
Maka atas dasar itu semua, pihaknya meminta kepada Irjen Kemenag RI untuk mengevaluasi jajarannya yang ada di Kanwil Kemenag Lampung.
“Kita juga memiliki bukti-bukti atas yang kami sampaikan. Apabila 3×24 jam surat kami tidak ada respons, kami siap untuk melakukan aksi damai,” tegas Indra.
Kakanwil Kementerian Agama provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat masuk dari AMPK.
Namun menurutnya secara garis besar seluruh dugaan itu tidak punya landasan yang kuat.
“Saya pastikan dan saya tidak mengerti. Kalau orang menduga-duga itu haknya, karena pengadaan barang dan jasa sekarang semuanya sudah terintergrasi dalam satu sistem, yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan transparan. Siapapun bisa melihatnya,” kilah Juanda.
Begitu juga dengan indikasi jual beli jabatan, yang menurutnya itu sudah diatur sesuai dengan prosedur yang ada.
“Saya tidak pernah titip-titip itu. Inilah saya juga bingung. Kadang orang mengatasnamakan kepala kemenag atau lembaganya. Maka itu perlu ada bukti dulu. Bolehlah dicek,” kata Juanda.
Kasubag Kakanwil Lampung, Indri Hapandi menambahkan, jika pihak AMPK ingin melaporkan ke jalur hukum pihaknya mempersilakan, karena itu merupakan hak setiap orang.
“Silakan. Semua punya hak untuk menyuarakan hak dan keinginan melalui jalur-jalur yang diakomodasi oleh hukum di Indonesia. Kami pun tentunya punya hak untuk menjawabnya,” ujar dia. (*)
Foto: Perwakilan AMPK mendatangi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung. Senin, (19/7/2021). Foto: Kupastuntas.co