Lampongonline.com, Bandar Lampung – Gegara masalah pajak, usaha kuliner Bakso Sonhaji Sony atau yang lebih dikenal dengan Bakso Sony di Bandar Lampung, memutuskan untuk menutup seluruh gerainya di ibukota Provinsi Lampung itu.
Keputusan penutupan semua gerai Bakso Sony dilakukan pemiliknya usai polemik pelunasan tunggakan pajak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak menemui titik temu.
Pemkot bahkan sampai menyegel gerai bakso karena polemik tersebut. Sementara pemilik bakso juga memasang pengumuman bahwa pihaknya tak akan lagi berjualan di kota itu.
Bakso Sony terbilang cukup legendaris di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut. Pemiliknya sudah merintis usaha bakso tersebut selama lebih dari 40 tahun. Jumlah gerainya pun sudah mencapai 18.
Lalu pajak apa yang membuat gerai Bakso Sony memilih hengkang dari Bandar Lampung?
Bakso Sony menunggak pajak restoran yang besarannya 10 persen, yang termasuk dalam pajak dan restribusi daerah setingkat kabupaten/kota.
Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.
Pajak restoran cukup familiar di masyarakat. Bagi yang sering bersantap di restoran, pasti sudah akrab dengan tambahan biaya atau pajak yang tertera dalam struk pembelian yang diberikan kasir saat membayar.
Kendati begitu, karena tarifnya sama-sama 10 persen, seringkali orang keliru mengira pajak restoran daerah dan dianggap sebagai pajak PPN yang merupakan pajak dari pemerintah pusat.
Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Objek pajak ini yakni kafe, rumah makan, restoran, warung, dan jasa katering.
Tarif pajak restoran hampir sama di seluruh daerah di Indonesia, yakni sebesar 10 persen. Hal ini wajar, mengingat pemerintah pusat mengatur tarif tertinggi pajak restoran adalah sebesar 10 persen.
Pajak restoran dipungut dan dikumpulkan oleh pengusaha restoran untuk kemudian disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Guna memudahkan pemungutannya, pajak ini dihitung satu paket alias sudah termasuk harga makanan dan minuman dari restoran pemungut.
Pajak ini berlaku untuk semua pembeli, baik yang makan di tempat atau pembelian makanan dengan cara dibungkus (take away).
Artinya, meski tidak menikmati fasilitas restoran, pembeli tetap harus membayar pajak.
Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 10 persen dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
Tapping box
Selain pajak restoran, permasalahan lainnya yang membuat Bakso Sony memilih tutup adalah soal pemasangan alat perekaman transaksi atau tapping box.
Alat ini lazim dijumpai pada restoran dan hotel yang menjadi wajib pajak.
Rencana penutupan seluruh gerai Bakso Son Haji Sony atau Bakso Sony di Bandar Lampung disebut tidak berpengaruh terhadap para pegawainya.
Seorang karyawan Bakso Sony di gerai yang masih beroperasi, mengatakan, jika nantinya rencana seluruh gerai Bakso Sony tutup, karyawan ditawari bekerja di lokasi yang baru.
“Pastinya belum tahu tempat barunya, nanti karyawannya diangkut ke tempat yang baru,” kata pegawai Bakso Sony yang enggan disebut namanya itu, dilansir Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Kabar mengenai seluruh gerai Bakso Son Haji Sony di Bandar Lampung, akan tutup selamanya, mencuat setelah terjadi polemik dengan Pemkot Bandar Lampung terkait pajak.
Atas kabar yang beredar tersebut, sejumlah konsumen setia Bakso Son Haji Sony kecewa dan menyayangkan rencana penutupan gerai bakso legendaris ini di Kota Bandar Lampung tersebut, oleh sang pemilik.
Respon Pemkot
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan utang setoran pajak yang dimiliki manajemen Bakso Sony tidak akan hilang.
Hal itu tegas, meskipun pihak manajemen tempat usaha itu berencana menutup seluruh gerai yang ada di Bandar Lampung.
“Bakso Sony mengenai penutupan gerainya itu hak mereka, tapi tidak akan menghapus tanggung jawab yang hingga kini belum dituntaskan itu,” kata Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah.
Supaya tidak melanggar hukum, ia menganjurkan agar pihak manajemen agar membayarkan tunggakan pajak, meskipun nantinya pengelola tetap memutuskan memindahkan lokasi usaha.
Ia menyebut, pihaknya tetap akan tetap melakukan penyegelan terhadap gerai Bakso Sony yang masih beroperasi bila pihak manajemen masih tidak berlaku kooperatif.
“Karena itu prosedurnya, dalam undang-undang harus menggunakan tapping box untuk mencatat penghasilan dan perekam pajak pendapatan,” kata Deddy.
“Sederhana sebenarnya, kalau pihak manajemen mau menggunakan tapping box, masalah selesai dan kita persilakan utuk beroperasi normal,” tambahnya.
Enam dari 18 gerai milik Bakso Sony telah disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyegelan berkenaan dengan setoran pajak yang tidak optimal, karena tidak menggunakan alat pencatat penghasilan tapping box.
“Penggunaan tapping box ini diatur undang-undang,” tegas Deddy. (*)
Foto: Ilustrasi/Istimewa