Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampungTujuh Wartawan di Kota Bandar Lampung Terinfeksi Covid-19, Balam dan Lampura Keluar...

Tujuh Wartawan di Kota Bandar Lampung Terinfeksi Covid-19, Balam dan Lampura Keluar dari Zona Merah

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Status zona Covid-19 di Provinsi Lampung berubah kembali, Rabu (14/7/2021).

Berdasarkan penilaian Tim Gugus Tugas pusat, ada tiga kabupaten di Lampung yang berada di zona merah, yakni Lampung Timur, Pringsewu dan Pesawaran.

Kota Bandar Lampung (Balam) dan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang sebelumnya berada di zona merah, kini ke zona oranye. Ada 12 kabupaten/kota di Lampung masuk zona oranye.

Sedangkan zona kuning dan hijau tidak ada. Sebelumnya, Kabupaten Tulangbawang Barat sempat berada di zona kuning.

Untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 baru, tercatat ada 320 pasien.

Total kumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung sampai hari ini 26.115 kasus.

Dari total kumulatif kasus terkonfirmasi positif, sebanyak 20.987 pasien dinyatakan sembuh.

Di sisi lain, kasus kematian di Lampung terus meningkat. Data hari ini menunjukkan, ada 34 kasus kematian pasien positif COVID-19.

Data sehari sebelumnya ada 22 kasus. Total kumulatif kematian di Lampung mencapai 1.456 kasus.

Tujuh wartawan terinfeksi

Persebaran virus COVID-19 semakin merebak ke seluruh kalangan, tak terkecuali para wartawan atau jurnalis di Lampung yang masih tetap turun ke lapangan.

Saat ini ada sekitar tujuh wartawan di Bandar Lampung terkonfirmasi positif COVID-19.

Merespons hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab secara penuh.

“Angka itu bisa lebih tinggi, mengingat wartawan di kabupaten belum terdata,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho.

Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1 persen responden mengaku tidak mendapatkan alat pelindung diri.

Selain itu, 63,8 persen responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat dan tes swab/PCR.

“Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi COVID-19,” ujar Hendry, dilansir IDNTimes.

Dia mengingatkan para jurnalis agar mengetatkan protokol keamanan peliputan di lapangan.

Menurutnya salah satu cara melindungi diri yakni patuh dan ketat menjalankan protokol kesehatan dan protokol keamanan peliputan.

“AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah menyusun Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Sila mengunduhnya lewat: https://lampung.aji.or.id/306/protokol-keamanan-liputan-dan-pemberitaan-covid-19/,” ujar Hendry.

Dia mengatakan, tanggung jawab utama atas keselamatan para wartawan ada pada perusahaan media.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan media mesti menanggung segala sesuatu dari aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis.

Hak-hak dasar mereka sebagai pekerja wajib terpenuhi.

“Hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan itu misalnya menyediakan tempat isolasi dan memastikan setiap pekerja memperoleh upah selama menjalani isolasi hingga pulih,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan perusahaan media memerhatikan keselamatan para jurnalis.

“Seperti menyediakan alat pelindung diri (APD), vitamin, dan fasilitas tes rapid dan tes swab/PCR kepada jurnalis,” jelasnya. (*)

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini