Lampongonline.com, Bandar Lampung – Tanpa pemberitahuan secara resmi, pertokoan di Bandar Lampung diminta tutup selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai Senin (12/7/2021).
Hal ini membuat kecewa para pemilik toko di Pasar Tengah, Bandar Lampung, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai penutupan toko di masa PPKM Darurat.
“Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah,” kata Asen, salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, di Bandar Lampung, Senin (12/7/2021).
Dia mengaku baru tahu adanya aturan penutupan toko selama PPKM Darurat pada Senin pagi, saat ditegur aparat kepolisian ketika ingin membuka tokonya di Pasar Tengah, Bandar Lampung.
“Bukan saya saja yang didatangi polisi untuk menutup toko, tapi semuanya. Kami tentunya kecewa, karena tidak ada imbauan dan pemberitahuan sebelumnya,” jelas Asen, dilansir Suaralampung.
Menurut dia, jika sudah ada pemberitahuan sebelumnya, para pemilik toko pun bisa menyiapkan segala sesuatu.
“Kalau seperti ini kami bagaimana mau ngasih makan karyawan dan anak, istri. Dtutup tapi tidak ada solusinya. Kita berharap ada bantuan untuk makan saja, sehingga saya pun tenang,” kata Asen.
Hal serupa diungkapkan pekerja bingkai di Jalan Kota Raja, Enggal, Odi.
“Tentunya kita di sini merasa dirugikan dengan penutupan aktifitas toko, tanpa adanya pemberitahuan,” kata dia.
Odi mengaku tidak sama sekali mendapatkan informasi secara detail dari Pemkot Bandar Lampung, terkait penutupan toko karena PPKM Darurat. (*)
Foto: Toko di Pasar Tengah Bandar Lampung tutup selama PPKM Darurat. (Istimewa)