Lampongonline.com, Bandar Lampung – Sesuai kebijakan pemerintah pusat, Kota Bandar Lampung yang berstatus zona merah Covid-19 mulai menerapkan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021)
Sebab itu, Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berlokasi di Kota Bandar Lampung, memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen selama PPKM Darurat.
Namun ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Lampung yang hanya menerapkan WFH 25 persen.
Satuan kerja Pemprov Lampung yang menerapkan WFH 25 persen di masa PPKM Darurat adalah satuan kerja yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal.
“Semua satuan kerja melaksanakan tugas 100 persen dari rumah atau WFH, kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan kritikal,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (12/7/2021).
Pada satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal, maksimal hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor.
Selain itu, para pegawai wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
“Ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2021 lalu,” kata Fahrizal, dilansir Suaralampung.
Selama PPKM Darurat, pegawai pemerintah diminta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan.
“Semua diharapkan dapat mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja, guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan COVID-19,” ujar Fahrizal.
Berdasarkan pantauan, kantor-kantor organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tampak sepi.
Kegiatan pelayanan di organisasi perangkat daerah sektor esensial dan kritikal juga dibatasi. (*)
Foto: Kantor Pemprov Lampung sepi di masa penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). (Istimewa)