Lampungonline.com, Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021).
Lima ruas jalan protokol di Kota Bandar Lampung ditutup selama PPKM Darurat.
Penutupan lima jalan protokol di Bandar Lampung ini rencananya hingga berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli 2021.
Penutupan lima jalan protokol di Bandar Lampung selama PPKM Darurat dibenarkan pihak kepolisian.
“Ruas jalan yang ditutup semenntara yakni Jalan Radin Inten, Jalan Kartini, Jalan Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro hanya sebatas Lungsir dan Jalan Ahmad Yani,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas di jalan protokol tersebut.
Untuk masyarakat yang ingin menuju ke tempat kerjanya dalam hal ini pemilik toko makanan atau sembako di keempat ruas jalan yang ditutup tersebut akan dialihkan.
Rohmawan mengatakan, jalan-jalan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang PPKM Darurat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pihaknya pun langsung menyesuaikannya.
“Sementara belum ada instruksi lebih lanjut, kegiatan ini akan dilakukan sampai 20 Juli dibantu Dinas Perhubungan dan Sabhara,” jelas Rohmawan, dilansir Suaralampung.
Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi ruas jalan yang ditutup, Jalan Kartini yang merupakan pusat perbelanjaan dan toko-toko terlihat sepi dari kendaraan. Akses empat jalan menuju ke sana ditutup polisi.
Kemudian, dari arah jalan Teuku Umar menuju Jalan Radin Inte terjadi penumpukan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pada PPKM Darurat ini pun toko-toko di sekitaran Pasar Tengah, Bandar Lampung menutup tempat kerjanya sehingga mobilitas di lokasi ini terlihat lengang dari mobilitas warga.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyatakan bahwa tidak ada penyekatan jalan dalam kota pada PPKM Darurat.
Penyekatan hanya ada di empat pintu masuk atau perbatasan menuju kota ini yakni, di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Panjang dan Kemiling. (*)
Foto: Istimewa