Lampongonline.com, Bandar Lampung – Buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar, eks Bupati Satono, meninggal dunia di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Satono meninggal saat masih menyandang status buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012, dilansir Suaralampung, Senin (12/7/2021).
MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana uang pengganti sebesar Rp 10,58 miliar terhadap Satono.
Kejari Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono, tapi tidak digubris.
Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012. Namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.
Sempat Dibebaskan Hakim
Kasus yang membelit Satono terungkap ketika BPR Tripanca Setiadana pailit.
Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang saat itu Bupatinya dijabat Satono, menempatkan APBD sebesar Rp 46,5 miliar ke BPR Tripanca.
Dana PAD senilai Rp 126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.
Usai memindahkan dana APBD dan PAD ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp 172,5 itu kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemkab Lampung Timur.
Dari penempatan APBD ke BPR Tripanca, Satono mendapat fee sebesar Rp 10,5 miliar, dari pemilik BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Uang tersebut kemudian dikembalikan ke negara sebesar Rp 83 miliar. Sementara kekurangannya sebesar Rp 89,5 miliar belum kembali.
Ditambah dengan bunganya, sehingga total kekurangannya yang belum dikembalikan sebesar Rp 119 miliar.
Jumlah Rp 119 miliar terdiri dari sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar, ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun, totalnya Rp 108 miliar.
Ditambah lagi fee dari penyimpanan uang itu dari Sugiharto kepada Satono sebesar Rp 10,5 miliar, jadi totalnya Rp 119 miliar.
Kasus ini lalu diusut Polda Lampung, hingga akhirnya menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan pemilik BPR Tripanca Alay sebagai tersangka.
Kasus ini sampai bergulir ke meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama, Satono divonis bebas.
Majelis hakim menyatakan Satono tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Satono menempatkan dana kas APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca tidak melanggar UU.
Selain itu menurut majelis hakim, peraturan daerah, keputusan menteri, hingga keputusan presiden, tidak berkonsekuensi pada tindak pidana meskipun dilanggar.
“Sehingga semua beban kerugian akibat hilangnya dana yang disimpan di bank menjadi tanggung jawab dan risiko pemilik atau pengelola bank, dalam hal ini BPR Tripanca,” kata Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto, saat membacakan putusan, 17 Oktober 2011, dilansir dari Tempo.co.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim. Di tingkat kasasi, MA berpendapat lain.
Majelis Hakim MA berpendapat Satono terbukti menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akibatnya, mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, Satono menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.
MA memutus Satono bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur dan menjatuhkannya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Satono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.
Apabila Satono tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Lalu, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Satono akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan MA terhadap Satono ini dibacakan pada 19 Maret 2012. (*)
Foto: Mantan Bupati Lampung Timur, Satono. (Istimewa)