Kamis, Juni 8, 2023
BerandaHukumSatu Eks Pejabat Pemprov Lampung Tersangka Korupsi Benih Jagung Belum Ditahan di...

Satu Eks Pejabat Pemprov Lampung Tersangka Korupsi Benih Jagung Belum Ditahan di Rutan, Ini Sebabnya

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melimpahkan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Untuk perkara benih jagung, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung akan melimpahkan tahap satu ke JPU. Rencananya pekan depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, dalam video rilis, Jumat (9/7/2021).

Namun, hasil audit besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini, masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

“Ini masih proses penghitungan lembaga. Kita tunggu saja hasil dari tim penyidik,” kata Andrie, dilansir IDNTimes.

Kejati Lampung juga sudah menahan dua tersangk yaitu bekas pejabat Pemprov Lampung Edi Yanto dan dari pihak swasta, Imama.

Sedangkan satu mantan pejabat Pemprov  Lampung lainnya, HR, hanya dilakukan penahanan kota.

Edi Yanto dan Imama menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.

“Ini bentuk kekhawatiran kepada tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dalam perkara,” ujar Andrie.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, HR, tim penyidik memutuskan untuk memberlakukan status penahanan kota, karena yang bersangkutan mengidap penyakit kanker.

“Itu pertimbangan dari pendapat ahli,” jelas Andrie.

Dia memastikan jika HR masih tetap dalam pengawasan Kejati Lampung.

“Teknisnya tidak bisa kita sebutkan secara detail, tapi dipastikan monitor. Kalau tahanan kota, dia tetap wajib lapor,” ujar Andrie.

Disinggung soal pemeriksaan tim ahli yang bakal mengubah status HR, dari tahanan kota menjadi rutan, menurut Andrie hal tersebut belum memungkinkan untuk segera dilakukan.

“Informasi terakhir belum,” terangnya. (*)

Foto: Bekas pejabat Pemprov Lampung Edi Yanto dan dari pihak swasta, Imama saat hendak ditahan. (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini