Kamis, Juni 8, 2023
BerandaBandar LampungLusa, Kota Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Eva: Tak Ada Lagi Menghimbau,...

Lusa, Kota Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Eva: Tak Ada Lagi Menghimbau, Masyarakat Jangan Main-main!

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Pemerintah pusat menetapkan Kota Bandar Lampung yang berstatus zona merah Covid-19, harus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021).

Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, selaku Komandan PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

“Ini ditetapkan melalui Imendagri dan akan berlaku efektif mulai Senin (12 Juli 2021). Artinya, kita belum melihat Imendagri tersebut, tetapi jika melihat bagaimana PPKM Darurat di Pulau Jawa itu sangat ketat dan kita belum tahu di bagaimana di Lampung,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fachrizal Daminto, Jumat.

Dijelaskan, masuknya Kota Bandar Lampung dalam daftar PPKM Darurat karena memenuhi empat parameter indikator ditetapkan pemerintah pusat.

Keempat indikator tersebut adalah level asemen 4, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

“Itu sebabnya peneliti di pusat menetapkan Kota Bandar Lampung dan 14 kabupaten/kota di luar Jawa masuk dalam kategori PPKM Darurat,” kata Fachrizal, dilansir IDNTimes.

Meski belum menerima Imendagri terkait pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, namun Fachrizal sudah dapat memastikan kebijakan itu akan jauh lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

Pasalnya, jika berkaca dari Pulau Jawa, maka bukan tidak mungkin aturan work from home (WFH) akan berlaku 100 persen, sehingga tidak ada lagi segala bentuk aktivitas di perkantoran. Berlaku juga pada sejumlah kegiatan lainnya.

“Tidak ada lagi pertemuan-pertemuan tidak penting dan kegiatan-kegiatan lainnya juga akan diatur secara ketat. Maka nanti gubernur akan melakukan koordinasi dengan forkompinda provinsi dan wali kota serta forkompinda Bandar Lampung,” terang dia.

Selain itu, kemungkinan besar PPKM Darurat akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak Senin (12/7/2021) mendatang.

“Kita harus bekerja keras, supaya dalam waktu itu terjadi penurunan signifikan, dengan harapan agar tidak diperpanjang dan lepas dari darurat,” kata Fachrizal.

Pemkot Bandar Lampung siap

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku sangat terkejut menerima informasi tersebut.

Meski begitu, dia menyatakan seluruh stakeholder akan siap melaksanakan instruksi PPKM Darurat.

Menurutnya, pemkot bersama forkopimda Bandar Lampung akan semakin gencar dan bersemangat, untuk menekan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Tapis Berseri itu.

“Tidak ada lagi menghimbau-menghimbau. Masyarakat harus makin serius, jangan bermain-main lagi. Pokoknya kita sekarang harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),” tegas Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat.

Pihaknya juga akan memperketat penerapan prokes sesuai ketentuan PPKM Darurat nantinya.

Bukan hanya turun ke jalan-jalan protokol, namun Eva memastikan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga ke tingkat kelurahan.

“Tentu kita akan sejalan dengan pemprov untuk mengatasi hal ini, tapi sekarang belum ada perintah. Namun dari kementerian sudah menginstruksikan ini akan berlangsung mulai Senin lusa dan kita sudah siap melaksanakannya,” jelas Eva.

Berikut 15 kabupaten/kota ditetapkan melaksanakan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali:

Sumatera Barat

Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang

Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang
Kota Batam

Lampung

Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara

Kota Medan

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat

Kabupaten Manokwari
Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram (*)

Foto:  Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (IDNTimes)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini