Kamis, Juni 8, 2023
BerandaHukumMantan Ketua DPRD Lampung-Bos Bumiputera Nurhasanah segera Disidang Kasus Jasa Keuangan

Mantan Ketua DPRD Lampung-Bos Bumiputera Nurhasanah segera Disidang Kasus Jasa Keuangan

Lampongonline.com, Jakarta – Berkas perkara Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang juga bekas Ketua DPRD Lampung, Nurhasanah, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Nurhasanah yang menjadi tersangka itu akan segera disidang.

Sebelumnya dia sempat dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021, lalu dipindah ke Kejagung.

“Penanganannya sekarang di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer, dilansir dari CNBCIndonesia pada Jumat (9/7/2021).

Leonard menyampaikan, Nurhasanah merupakan tersangka kasus tindak pidana jasa keuangan, karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelesaian kerugian yang dialami Bumiputera.

Menurut Leonard, kasus ini bermula saat Nurhasanah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, dengan tidak melaksanakan perintah OJK.

Aturan itu tertuang dalam surat nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

“Yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera,” kata Leonard.

Akibat tidak dilaksanakannya perintah OJK oleh Nurhasanah, akhirnya Bumiputera tidak mampu untuk membayar tunggakan klaim nasabah.

Tunggakan yang tidak bisa dibayar itu kini mencapai Rp 7 triliun.

Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK atau Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah, padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah,” ungkapnya.

Rekomendasi OJK

Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah menyampaikan empat rekomendasi kepada direksi AJBB.

Empat poin rekomendasi tersebut tertuang dalam urat resmi Bumiputera nomor 343/DIR/INT/VII/2021, antara lain:

Pertama, Zainal Abidin dan Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai plt direksi AJB Bumiputera.

Kedua, direksi wajib membatalkan surat penunjukan dan wajib mengakhiri masa jabatan chief, yaitu SG. Subagyo dan Agus Sigit.

Ketiga, Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai komisaris utama maupun ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat direksi dan komisaris, rapat komisaris, sidang BPA.

Dia juga dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan komisaris dan ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan

Keempat, Nurhasanah dan Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai ketua/anggota BPA.

OJK pada Maret 2021 telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.

Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera tahun 2018-2020 ini menjadi tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Sebelumnya, OJK meminta Nurhasanah untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Instrumen ini harus dilaksanakan dengan mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Penyelidikan OJK dimulai ketika perusahaan asuransi itu digugat beberapa nasabah, atas dugaan gagal bayar tahun 2020.

Jumlah total klaim yang tidak dibayarkan mencapai Rp 5,3 triliun.

Adapun perintah tertulis OJK yang dimaksud yakni terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung seluruh pemegang polis, mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, mengatakan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

“Bahwa perbuatan tersangka [Nurhasanah] telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” kata Tongam. (*)

Foto: Mantan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah (dok Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini