Lampongonline.com, Bandar Lampung – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Lampung tidak benar-benar dilakukan hingga tuntas.
Hal itu diungkapkan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Lampung.
Ketua PAEI Lampung, Ismen Mukhtar mengungkapkan, sejatinya aturan PPKM Mikro sudah tepat, sebagai salah satu upaya penanganan penyebaran virus COVID-19.
Namun tetap harus ada skala prioritas terhadap aktivitas aturan tersebut.
“Kita cukup berhasil beberapa kali menurunkan angka penyebaran, tapi tidak pernah mengakhirinya dengan tuntas. Sebab, ketika mulai turun sedikit, lalu mulai longgar lagi. Kluster-kluster harus difokuskan. Maksudnya, harus dipetakan untuk mendapatkan gambaran tingkat penyebaran,” ujar Ismen, dilansir dari IDNTimes pada Jumat (9/7/2021).
Seperti halnya dalam kasus zona merah di Kota Bandar Lampung (Balam).
Ismen mengatakan, ibu kota provinsi Lampung tersebut memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, karena masih ada masyarakat yang tak peduli dan lalai terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Saat zona merah seperti ini, kebijakan PPKM Mikro harus diambil untuk membatasi dan menghindari kerumunan. Mengingat, virus COVID-19 masih menular melalui jarak dekat.
“Tentu kebijakan PPKM Mikro bagus, tapi apakah secara pelaksanaannya berlangsung dengan baik, serta dipatuhi masyarakat seluruhnya,” ujar Ismen.
Dia mengingatkan pemerintah kota/kabupaten hingga daerah harus bisa mendapatkan kesadaran dan kekompakan masyarakat, terhadap permasalahan prokes.
Namun hal itu tidak akan berjalan mudah. Terlebih, harus mengubah kebiasaan orang banyak dalam berperilaku.
Kendati, bukan berarti pemerintah mesti menunggu itu semua dengan suka rela untuk masyarakat mengerti masalah COVID-19.
“Pemerintah harus menjalankan sistem monitoring yang tepat dan penegakan regulasi penyebaran COVID-19 bisa terpantau,” imbau Ismen.
Selain itu, penting juga untuk melakukan pendekatan kepada sekelompok orang yang masih tidak percaya akan hadirnya virus COVID-19.
“Harus dilakukan pendekatan secara khusus, sehingga diharapkan bisa ikut menyuarakan bahayanya pandemi ini,” kata Ismen.
Indikasi kegagalan penanganan
Melihat kasus zona merah di Kota Bandar Lampung dan beberapa daerah lain, Ismen menyebut, hal tersebut harus didasari dengan hukum sebab akibat.
Pasalnya, berdasarkan ilmu epidemiologi, suatu penyakit tidak terjadi secara kebetulan dan harus dicari penyebabnya.
“Saat suatu daerah masuk dalam zona merah, itu indikasi wilayah tersebut gagal menangani COVID-19. Satu-satunya cara untuk mencegahnya yaitu memutus mata rantai penularannya,” terang Ismen.
Dia kembali mengingatkan, penyebab utama penularan virus COVID-19 yaitu melalui saluran pernapasan lewat mulut ataupun hidung.
Menurut dia, pokok permasalahan dalam pencegahan virus Corona adalah pemakaian masker.
“Jangan sampai virus keluar dan masuk lagi ke kita. Begitu juga dengan orang lain. Di luar itu, misalnya seperti menyemprotkan disinfektan ke jalan-jalan atau benda mati, sebenarnya virus tidak hidup lama di media tersebut,” jelas Ismen.
Namun itu saja tidak cukup. Pemerintah juga mesti melakukan monitoring secara ketat di tempat-tempat keramaian masyarakat.
“Contohnya pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat-tempat hiburan lainnya,” kata dia.
Kota Metro Terbaik PPKM
Di sisi lain, berdasarkan pencatatan Gugus Tugas Pusat untuk skor penilaian wilayah resiko di Provinsi Lampung, Kota Metro saat ini berada di zona oranye, pasca beberapa waktu lalu zona merah.
Pencapaian tersebut juga tak lepas dari sikap penanganan pemerintah setempat dalam melakukan penerapan PPKM Mikro, yang dinilai berhasil dan ikut mendapatkan apresiasi penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai menjadi yang terbaik di Zona Sumatera.
Menurut Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, pihaknya mengaku bersyukur atas apresiasi tersebut.
Itu semua hasil dari kerjasama antara TNI Polri dengan pemerintahan kota yang saling bersinergi.
“Kita berbicara PPKM berskala mikro yang intinya adalah di lingkungan RT, dilihat kita tidak ada yang zona merah dan orange, di lingkungan RT semuanya hijau,” ujar Retno.
Menurutnya penting melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) mesti dilakukan saat berlangsungnya PPKM Mikro.
Sebab, itu semua selama ini telah menjadi pekerjaan rumah bersama dengan pemerintahan kota dengan aparat penegak hukum.
“Untuk vaksinasi kita akan memanfaatkan KTN untuk melaksanakan sosialisasi, karena apapun kondisinya nanti vaksinasi itu diwajibkan,” kata Retno.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, berterima kasih kepada semua pihak, dan forkopimda atas pencapaian tersebut.
“Kita bersama OPD juga sampai ke tingkat RT sudah berupaya semaksimal mungkin, bagaimana keselamatan masyarakat diatas segala-galanya,” ujarnya. (*)
Foto: Kerumunan masyarakat saat vaksin massal di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung baru-baru ini. (Istimewa)