Senin, Mei 29, 2023
BerandaHukumBekas Kepala BPPRD Lampung Tengah Dipenjara Kasus Korupsi Pajak Air Tanah GGP

Bekas Kepala BPPRD Lampung Tengah Dipenjara Kasus Korupsi Pajak Air Tanah GGP

Lampongonline.com, Lampung Tengah – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, Y, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Kamis (8/7/2021).

Y disangkakan korupsi dalam penerimaan pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP),

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Sugih,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama.

Selanjutnya, tersangka Y akan ditahan selama 20 hari, mulai 8-27 Juli 2021 di Lapas Gunung Sugih.

“Kami telah melimpahkan berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka Y,” jelas Angga, dilansir Suaralampung.

Sebelumnya, tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak air bawah tanah PT. GGP pada Triwulan III dan ke IV tahun 2017.

Tersangka juga diduga menggelapkan pajak pada Triwulan pertama hingga ketiga di tahun 2018 di BPPRD Lampung Tengah.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, atas tindakan tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 983 juta.

“Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung, untuk segera disidangkan,” ujar Angga.

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Hal ini sebagaimana diubah dalam Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 pada 24 Maret 2021.

Kemudian pada 25 Maret 2021, tersangka telah menitipkan uang Rp 983 juta ke Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Subuh, di Ruang Tindak Pidana Khusus. Uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara kejaksaan. (*)

Foto: Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ditahan kasus korupsi pajak air tanah PT GGP. (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini