Lampongonline.com, Bandar Lampung – Bekas Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, Yuyun Maya Safira, divonis empat tahun dan tujuh bulan penjara.
Dia terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp 2,2 miliar.
Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut.
“Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan vonis hukuman empat tahun tujuh bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Masriati, dalam persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.
“Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” kata Masriati, dilansir Suaralampung.
Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.
Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,26 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Yuyun dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan akan diganti dua tahun enam bulan.
Yuyun ditangkap lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.
Modusnya, mereka secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tagihan tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.
Mereka tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatannya, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp 2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (*)
Foto: Eks Kabid BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti korupsi pajak minerba. (Istimewa)