Lampongonline.com, Lampung Selatan – Polda Lampung mulai melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Mereka membatasi pergerakan warga menuju Jakarta dan daerah lain di Pulau Jawa dan Bali, yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait di Kantor PT ASDP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/7/2021).
Ditegaskan, penyekatan ini bukan PPKM Darurat.
Penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, serta koordinator pelaksana Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
“Penyekatan ini akan diterapkan mulai 6 Juli hingga 20 Juli di beberapa titik penyekatan,” kata Hendri, dilansir Merdeka.com.
Petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam, bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan sejenisnya,” terang Hendro.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa mulai 5-20 Juli 2021 :
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2×24 jam) atau antigen (1×24 jam)
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau antigen (1×24 jam). (*)
Foto; Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Istimewa)