Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampungPemprov Lampung: Shalat Idul Adha di Lapangan, Masjid-Mushala Ditiadakan di Zona Oranye...

Pemprov Lampung: Shalat Idul Adha di Lapangan, Masjid-Mushala Ditiadakan di Zona Oranye dan Merah

Lampongonline, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan aturan baru penerapan protokol kesehatan (prokes) terkait penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1442 Hijriah/2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubenur Lampung Nomor: 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanakan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Lampung, tertanggal 5 Juli 2021 ditandatangani Arinal Djunaidi.

SE itu juga merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam SE disebutkan, malam takbiran menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas, dengan memperhatikan prokes secara COVID-19 secara ketat.

“Misalnya, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tulis SE tersebut, dilansir dari IDNTimes pada Rabu (7/7/2021).

Selain itu, pelaksanakan takbir keliling juga dilarang dan dapat digelar secara virtual, untuk mengantisipasi keramaian serta kerumunan.

“Shalat Idul Adha tahun ini bisa dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid/mushala. Sedangkan untuk zona merah dan oranye ditiadakan,” demikian bunyi SE tersebut.

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid, wajib menerapkan standar prokes COVID-19 secara ketat.

Misalnya, penyampaian khotbah secara singkat dan paling lama 15 menit.

Kemudian jamaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menjaga jarak antar shaf dan jamaah.

Lalu, panitia pelaksana diwajibkan menggunakan alat pengecekan suhu tubuh, dalam rangka memastikan kesehatan jemaah.

Bagi jamaah lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan dilarang mengikuti shalat.

Selain itu, jamaah diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak selama shalat.

Jamaah juga diharapkan membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan khatib diharuskan menggunakan masker serta faceshield pada saat menyampaikan khutbah.

Di akhir pelaksanakan, jamaah dapat kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Bagaimana dengan pelaksanakan qurban tahun ini? Masyarakat Lampung diminta memperhatikan ketentuan.

Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tepatnya 11,12,13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi qurban.

Pemotongan hewan qurban juga bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan prokes ketat, .

Kegiatan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus memenuhi prokes COVID-19, layaknya menggunakan alat tidak boleh bergantian.

Kegiatan pemotongan juga hanya boleh dilakukan panitia qurban dan disaksikan orang yang berqurban.

Terakhir, pendistribusian daging hewan qurban dilakukan langsung ke rumah masing-masing.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di tahun ini, Gubernur Lampung meminta agar panitia sebelum menggelar shalat di lapangan terbuka dan masjid/mushalla, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masing-masing wilayah.

Bukan hanya itu, semua stakeholder untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hierarkis, melalui instansi yang ada dibawahnya. (*)

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini